Kabar Bima

Wabah Covid-19, Napi Koruptor Tidak Dibebaskan

271
×

Wabah Covid-19, Napi Koruptor Tidak Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keputusan Menteri (Kepmen) Kemenkumham membebaskan narapidana karena wabah Covid-19, tidak berlaku bagi napi koruptor. Pasalnya bagi napi korupsi tetap diberlakukan pada PP Nomor 99 Tahun 2012.

Wabah Covid-19, Napi Koruptor Tidak Dibebaskan - Kabar Harian Bima
Kepala Rutan Bima M Saleh. Foto: Deno

Kepala Rutan Bima M Saleh menyampaikan, berdasarkan Kepmen Nomor 19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana sudah dilaksanakan. Sejak diberlakukan Kepmen itu, 31 orang narapidana umum sudah dibebaskan, karena mereka sudah memenuhi syarat dan ketentuan asimilasi yang 2/3 tidak kurang dari 9 bulan per Desember.

Wabah Covid-19, Napi Koruptor Tidak Dibebaskan - Kabar Harian Bima

Sedangkan napi khusus koruptor kata dia, tidak diberlakukan dari Kepmen tersebut. Mereka tetap mengacu pada PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata pelaksanaan warga binaan pemasyarakatan.

“Ada 4 orang napi kasus koruptor di rutan ini, mereka masih berada dalam sel dan tidak bisa dibebaskan seperti napi umum sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya, Kamis (9/4).

Menurut dia, setelah dibebaskan 31 orang napi umum, tidak ada lagi napi yang dibebaskan yang mengacu pada Kepmen tersebut. Karena semua napi yang memenuhi syarat dari Kepmen itu sudah dibebaskan. Jika ada perubahan Kepmen, maka tidak menutup kemungkinan akan ada lagi yang dibebaskan.

“Sebelum ada peraturan dan Keputusan Mentri yang baru, maka tidak ada lagi napi yang dibebaskan,” ungkapnya.

*Kahaba-05