Kabar Bima

PT. PUI Belum Wajib ‘Setor’ PAD Kota Bima

263
×

PT. PUI Belum Wajib ‘Setor’ PAD Kota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setahun mengantongi ijin produksi pertambangan, belum diwajibkan perusahaan pertambangan berkontribusi atas pundi-pundi pendapatan daerah. Apalagi dari hasil pantauan terhadap aktifitas operasional, PT. Pasific Union Indonesia (PUI) yang berinvestasi tambang marmer di Lingkungan Oi Fo’o belum menjual hasil produksinya.

Produksi marmer di Tulung Agung, saat studi banding Pemkot Bima 2011 lalu. Foto: Bin Kalman
Ilustrasi

Demikian pernyataan Kabid Pertambangan dan Enegeri Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima Ilham, SE saat ditemui di kantornya Rabu (12/12/2012) pagi, menanggapi sorotan atas nihilnya kontribusi perusahaan tambang marmer terhadap PAD kota Bima.

PT. PUI Belum Wajib 'Setor' PAD Kota Bima - Kabar Harian Bima

Tidak adanya sumbangsih perusahaan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2012, menurut Ilham adalah wajar, karena dari pantauan yang dilakukan, pihak perusahaan belum mendapatkan hasil dari penjualan batuan marmer. Perusahaan tersebut baru setahun  mengantongi ijin produksi sehingga operasi perusahaan difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung.

Lebih lanjut kata Ilham, tidak ada syarat perijinan yang tidak dipenuhi oleh PT. PUI sebelum menjalankan kegiatan pertambangannya. “Semuanya syarat telah dipenuhi, termasuk Rencana Kegiatan Anggaran dan Biaya (RKAB), serta syarat administrasi lainnya,” ujarnya

Sesuai kontrak karya yang tertuang didalam RKAB, jelas bila hasil pertambangan marmer telah ada hasilnya maka akan memberikan sumbangsih bagi daerah sebesar 2,5 persen dari pendapatan perusahaan, belum termasuk  selain retribusi galian dari aktivitas pertambangan.

“Mereka saat ini masih melakukan penambangan batuan marmer yang sesuai dengan permintaan pasar,” ungkapnya[BS]