Kabar Bima

Polsek Rastim Bubarkan Judi Sabung Ayam, Gelanggang Dibakar

251
×

Polsek Rastim Bubarkan Judi Sabung Ayam, Gelanggang Dibakar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Rasanae Timur (Rastim) kembali membubarkan judi sabung ayam, di wilayah Kelurahan Rabadompu Timur, Sabtu (18/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

Polsek Rastim Bubarkan Judi Sabung Ayam, Gelanggang Dibakar - Kabar Harian Bima
Warga saat dibubarkan di lokasi judi sabung ayam. Foto: Ist

Kapolsek Rastim IPTU Suratno mengaku, pembubaran tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, jika ada aktivitas judi sabung ayam di RT 13 RW 04 kelurahan setempat.

Polsek Rastim Bubarkan Judi Sabung Ayam, Gelanggang Dibakar - Kabar Harian Bima

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa untuk turun lokasi dan membubarkan tindak pidana perjudian tersebut.

“Tidak ada barang bukti ayam yang diamankan, karena pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Tiba di lokasi kata Suratno, pihaknya memusnahkan gelanggang sabung ayam dengan cara membakarnya. Karena itu merupakan penyakit masyarakat yang tidak boleh terus dibiarkan.

Menurut Suratno, pembubaran judi sabung ayam juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Sebab, di lokasi perjudian tersebut tidak sedikit warga yang berkumpul. Padahal pemerintah hingga saat ini terus gencar melarang agar masyarakat menghindari tempat keramaian.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang dibubarkan di lokasi sabung ayam agar patuh pada imbauan pemerintah terkait Covid-19. Agar tidak ada lagi warga Kota Bima yang terpapar,” tegasnya.

*Kahaba-01