Kabar Bima

Terima Bansos PKH, Warga Diimbau Ikut Anjuran Pemerintah untuk Cegah Virus Corona

336
×

Terima Bansos PKH, Warga Diimbau Ikut Anjuran Pemerintah untuk Cegah Virus Corona

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan setiap bulan. Perubahan sistem itu untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19.

Terima Bansos PKH, Warga Diimbau Ikut Anjuran Pemerintah untuk Cegah Virus Corona - Kabar Harian Bima
Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan saat menerima bantuan. Foto: Ist

“Karena Bantuan telah tersalurkan mulai April 2020, keluarga pra sejahtera tersebut diminta mengikuti anjuran pemerintah tentang pencegahan Virus Corona. Antisipasinya, mereka harus memahami panduan pencairan bantuan di lembaga bayar,” terang Koordinator Wilayah PKH NTB, Nurhasim, Minggu (19/4).

Terima Bansos PKH, Warga Diimbau Ikut Anjuran Pemerintah untuk Cegah Virus Corona - Kabar Harian Bima

Menurut dia, sesuai dengan Ketentuan Panduan Pencairan Bantuan Sosial (Bansos PKH), berikut beberapa hal yang dipandang perlu diperhatikan. Pertama, keluar rumah dalam kondisi sehat dan memaki maske. Kedua, hindari berpergian berkelompok atau berkerumunan. Ketiga, tidak bersalaman dan jaga jarak dengan orang lain, minimal satu meter.

Kemudian, tidak menyentuh wajah dan cuci tangan setelah melakukan transksi. Kelima, pastikan uang PKH untuk membeli kebutuhan pokok, makanan bergizi dan keperluan anak sekolah dan setelah mengambil bansos, segera pulang, cuci pakaian dan langsung mencuci.

“Penerima manfaat PKH diminta mengikuti anjuran pemerintah dalam mengantisipasi tertularnya Covid-19 ini,” terang Hasim, sapaan akrabnya.

Dia mengingatkan kembali, sebelumnya bansos PKH disalurkan sekali dalam setiap tiga bulan. Yakni, Januari, April, Juli, dan Oktober. Kebijakan Mensos mengantisipasi agar keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi. Melalui pemasukan bulanan tersebut, selama wabah Covid-19 berlangsung.

“Apalagi saat ini setiap warga diwajibkan untuk tetap di rumah saja,” katanya.

Melalui PKH sambung Hasyim, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Dengan menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen.

Sesuai rincian bantuan, Bansos untuk KPM PKH periode disesuaikan dengan komponennya. Yakni, Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, senilai Rp 250 ribu per bulan, anak SD sebesar Rp 75 ribu per bulan, anak SMP sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan.

Demikian pun dengan jumlah KPM ditambah menjadi Rp 10 juta KPM, dari sebelumnya 9,2 juta. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda) di setiap wilayah Indonesia.

“Ini untuk menjaga akurasi penyaluran Bansos, agar tepat sasaran. Karena yang lebih tahu kondisi warganya adalah pemerintah daerah masing-masing,” pungkasnya.

*Kahaba-01