Kabar Bima

Pemkot Bima Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

318
×

Pemkot Bima Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 007/149/IV/2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, di tengah pandemi wabah Covid-19.

Pemkot Bima Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 - Kabar Harian Bima
Kantor Walikota Bima. Foto: Ist

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, sehubungan dengan dilaksanakan rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah dalam suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi Virus Corona, maka disampaikan panduan pelaksanaannya.

Pemkot Bima Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 - Kabar Harian Bima

“Surat edaran yang dikeluarkan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor SE.6 Tahun 2020 Tanggal, 6 April 2020,” kata Malik, Kamis (23/4).

Adapun beberapa panduan tersebut yakni, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik, berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.

“Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjama’ah bersama keluarga inti di rumah,” ujarnya.

Kemudian Tilawah atau Tadarus Al Qur’an, dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Quran. Untuk buka puasa bersama, baik dilaksanakan di Lembaga Pemerintah, Lembaga Swusta. Masjid maupun Mushalla ditiadakan.

Lalu menghadirkan penceramah massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun mushalla juga ditiadakan. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan ditadakan.

“Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang Iazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan, sembari menunggu fatwa MUI menjelang waktunya,” ungkap Malik.

Ia menambahkan, panduan itu juga melarang kegiatan seperti Shalat Tarawih keliling, takbiran keliling. Karena takbiran cukup dilakukan di masjid dan musholla dengan pengeras suara.

*Kahaba-01