Kabar Bima

Warga Langgar Imbauan Covid-19 Tidak Akan Diberikan BLT

279
×

Warga Langgar Imbauan Covid-19 Tidak Akan Diberikan BLT

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa (Pemdes) Rato Kecamatan Bolo menegaskan akan menghapus nama warga yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah desa setempat tentang Covid-19, dari daftar nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Warga Langgar Imbauan Covid-19 Tidak Akan Diberikan BLT - Kabar Harian Bima
Sekdes Rato Abdul Majid. Foto: Yadien

Sekdes Rato Abdul Majid mengatakan, ada banyak imbauan yang dikeluarkan Pemdes setempat mengenai penanganan dan antisipasi Covid-19. Di antaranya yaitu warga diimbau agar tidak berjualan di Pasar Sore Sila yang berlokasi di Desa Kananga, kecamatan setempat. Pasalnya, wilayah itu sudah menjadi zona merah Covid-19.

Warga Langgar Imbauan Covid-19 Tidak Akan Diberikan BLT - Kabar Harian Bima

“Ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak ada yang tertular,” tegasnya, Rabu (29/4)

Selain itu kata dia, Pemdes juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang, jangan panik serta terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu menjaga kesehatan dan selalu mencuci tangan menggunakan sabun.

“Gunakan masker saat berada di tempat umum dan membatasi aktifitas di semua tempat umum,” katanya.

Di samping itu, mewajibkan bagi siapa saja yang mudik agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Bagi masyarakat yang memiliki riwayat kontak dengan pasien yang positif Covid-19 atau riwayat perjalanan dari daerah pandemi Covid-19 wajib melaporkan kepada petugas kesehatan terdekat.

“Ini sangat penting, untuk diperhatian bersama agar terhindar dari virus yang mematikan itu,” tegasnya lagi.

*Kahaba-10