Kabar Bima

136 KK Akan Dapat BLT Dana Desa Kambilo

288
×

136 KK Akan Dapat BLT Dana Desa Kambilo

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah menyediakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk menangani dampak dari pandemi  Covid-19. Untuk merealisasikan program ini, Pemerintah Desa Kambilo dan BPD, melaksanakan musyawarah khusus validasi dan finalisasi penerima bantuan sebanyak 136 kepala keluarga.

136 KK Akan Dapat BLT Dana Desa Kambilo - Kabar Harian Bima
Musyawarah khusus penetapan BLT Dana Desa Kambilo. Foto: Ist

Pemberian BLT Dana Desa untuk bencana non alam ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa.

136 KK Akan Dapat BLT Dana Desa Kambilo - Kabar Harian Bima

Kepala Desa Kambilo M Yasin Husain mengatakan, BLT Dana Desa disalurkan untuk keluarga miskin non PKH (Program Keluarga Harapan) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), antara lain keluarga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis.

“Setiap keluarga penerim BLT Dana Desa mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan,” sebutnya, Kamis (30/4).

Dari musyawarah tersebut kata dia, pihaknya akan melaksanakan validasi dan finalisasi calon penerima manfaat sesui kriteria yang data awalnya bersumber pada pendataan Relawan Covid-19, yang terfokus mulai dari RT dan RW.

“Musyawarah ini dengan agenda tunggal yaitu validasi dan finalisasi data sesuai jumlah anggaran yang ada,” jelasnya.

Untuk Desa Kambilo, berdasarkan jumlah anggaran dana Desa tahun 2020 Rp 800 juta lebih, maka berdasarkan ketentuan tersebut untuk penanganan Covid-19 itu 30 persen. Kemudian setelah dihitung maka ada 136 kepala keluarga yang akan mendapatkanya.

“Sisa dari keluarga yang belum mendapatkan BLT Dana Desa mereka terkafer dalam program JPS NTB Gemilang, JPS Bima Ramah serta bantuan lain,” jelasnya.

Yasin juga menjelaskan, pada proses penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.

“Masa penyaluran BLT Dana Desa yaitu tiga bulan, terhitung sejak April hingga Juni 2020,” katanya.

Data hasil musyawarah ini tambahnya, nanti akan dilaporkan kepada bupati melalui camat, guna merealisasikan anggaran secepatnya.

*Kahaba-08