Kabar Bima

Sat Narkoba Gagalkan Peredaran Miras di Kelurahan Jatibaru

213
×

Sat Narkoba Gagalkan Peredaran Miras di Kelurahan Jatibaru

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Di tengah daerah sedang darurat penyebaran Covid-19 dan masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa, APR perempuan 25 tahun asal Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota ini malah memasok minuman keras jenis arak bali untuk diedarkan.

Sat Narkoba Gagalkan Peredaran Miras di Kelurahan Jatibaru - Kabar Harian Bima
Miras yang diamankan Sat Narkoba Polres Bima Kota di Kelurahan Jatibaru. Foto: Ist

Minuman Keras (Miras) jenis Arak Bali sebanyak 120 botol milik APR yang baru saja tiba di rumahnya itu berhasil disita Sat Narkoba Polres Bima Kota, Jumat (1/5) sekitar pukul 12.00 Wita.

Sat Narkoba Gagalkan Peredaran Miras di Kelurahan Jatibaru - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, setelah Kasat Narkoba IPTU Ramli mendapatkan informasi di Kelurahan Jatibaru akan ada pembongkaran miras, Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Taufarahman langsung menuju lokasi untuk mencari tahu kebenaran info tersebut.

Sesampai di lokasi penyimpanan minuman haram di RT 07 RW 03 kelurahan setempat, tim menemukan 10 karung yang berisi 120 botol Arak Bali yang siap diedarkan di wilayah Kota Bima dan sekitarnya.

“Miras itu baru saja sampai di Kota Bima dan langsung kami sita untuk dimusnahkan,” ungkapnya.

Selama Ramadan kata Hasnun, pihaknya akan terus mencegah peredaran miras dan narkoba serta mencegah adanya aktivitas sekelompok warga yang melakukan pesta miras secara bersamaan. Karena saat sekarang, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, warga tidak diperbolehkan untuk berkumpul.

“Siapapun yang menjual miras dan mengedarkan narkoba kami tetap mengambil tindakan tegas,” katanya.

Masyarakat juga diminta untuk terus membantu polisi guna memberikan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba maupun miras.

*Kahaba-05