Kabar Bima

Walikota Bima Ajukan Pemohonan Pertimbangan Restrukturisasi Pinjaman ASN, DPRD dan THL

301
×

Walikota Bima Ajukan Pemohonan Pertimbangan Restrukturisasi Pinjaman ASN, DPRD dan THL

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima melayangkan surat pemohonan pertimbangan restrukturisasi pinjaman bagi ASN, DPRD dan THL kepada sejumlah perbankan di Bima, seperti PT Bank NTB Syanah Cabang Bima, Bank NTB Syariah KC Wawo, BRI Cabang Bima, BRI Syariah Cabang Bima, BNI Cabang Bima, Bank Mandiri Cabang Bima, Bank Mandiri Syariah Cabang Bima dan Ketua Koperasi PNS Se-Kota Bima.

Walikota Bima Ajukan Pemohonan Pertimbangan Restrukturisasi Pinjaman ASN, DPRD dan THL - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi. Foto: Dok Hum

Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik mengatakan, surat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penelapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial dan ekonomi terhadap masyarakat luas.

Walikota Bima Ajukan Pemohonan Pertimbangan Restrukturisasi Pinjaman ASN, DPRD dan THL - Kabar Harian Bima

Salah satu yang mengalami dampak tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan THL (Tenaga Harian Lepas) yang mengalami penurunan pendapatan, akibat kurangnya aktivitas kegiatan yang dilakukan. Sementara disisi lain terjadi peningkatan biaya hidup/konsumsi rumah tangga, sehingga keadaan ini berdampak juga pada kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan THL (Tenaga Harian Lepas) juga dalam menyelesaikan pembayaran angsuran pinjaman pihak Perbankan,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Bima mengajukan permohonan untuk penangguhan pemotongan angsuran pinjaman ASN, DPRD dan THL di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima selama 3 bulan yaitu sejak Bulan Mel, Juni dan Juli Tahun 2020.

“Permohonan ini telah disampaikan, sekiranya dapat dijadikan pertimbangan pihak perbankan dalam mengambil kebijakan,” katanya.

*Kahaba-01