Kabar Bima

Bawaslu Ingatkan Bupati Bima tidak Cantumkan Foto Bima Ramah pada Paket Bantuan JPS

265
×

Bawaslu Ingatkan Bupati Bima tidak Cantumkan Foto Bima Ramah pada Paket Bantuan JPS

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak mencantumkan foto Bima Ramah dalam paket bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Bawaslu Ingatkan Bupati Bima tidak Cantumkan Foto Bima Ramah pada Paket Bantuan JPS - Kabar Harian Bima
Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman. Foto: Hardi

“Kami tegaskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima agar tidak mencantumkan foto “Bima Ramah” dalam paket bantuan JPS sebagai dampak pandemi Covid-19,” tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Taufikurrahman, Selasa (6/5).

Bawaslu Ingatkan Bupati Bima tidak Cantumkan Foto Bima Ramah pada Paket Bantuan JPS - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada, bagi kepala dan wakil kepala daerah yang mencantumkan foto dalam paket bantuan sosial dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada berbunyi, melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Kendati demikian, ia mengaku, sementara ini pihaknya memang hanya bisa memberikan imbauan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima yang bakal tampil kembali pada suksesi Pilkada Bima 2020 untuk menghentikan tindakannya.

“Karena dalam pasal tersebut masih terdapat satu unsur yang belum terpenuhi, yakni menguntungkan dan merugikan pasangan lainnya karena belum ada pasangan calon,” ungkapnya.

Kendati demikian sambungnya, proses pelanggaran pidana pemilihan masih bisa diproses ke depan jika tahapan Pilkada kembali dilanjutkan dan batas waktu masih berlaku.

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati, Wakil Bupati serta Kepala Dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima untuk tidak menyalahgunakan anggaran bantuan penanganan Corona Virus Disiase Covid-19, serta bantuan lain untuk kepentingan politik menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020.

*Kahaba-01