Kabar Bima

HN, Oknum ASN yang Tipu Warga Terancam Dipecat

234
×

HN, Oknum ASN yang Tipu Warga Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- HN, oknum ASN yang diduga menipu warga Desa Penapali Kecamatan Woha sebesar Rp 120 juta, kini tengah diproses Sat Reskrim Polres Bima Kota. Jika dalam kasus tersebut HN ditahan, maka BKSDM akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara jadi ASN. (Baca. Diduga Tipu Warga, Oknum ASN Kota Bima Diancam 4 Tahun Bui)

HN, Oknum ASN yang Tipu Warga Terancam Dipecat - Kabar Harian Bima
Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima A Rosyid Ruum Hadi. Foto: Deno

Kepala BKSDM Kota Bima melalui Kabid Pengembangan SDM A Rosyid Ruum Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya kasus tersebut, tapi semuanya harus melalui proses dan prosedur.

HN, Oknum ASN yang Tipu Warga Terancam Dipecat - Kabar Harian Bima

Jika nanti HN sudah mendapatkan surat penetapan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota, dengan sendirinya sesuai dengan isi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, maka HN akan diberhentikan sementara jadi ASN.

“Jika dia ditahan, selain memberhentikan sementara jadi PNS, gajinya juga akan dipotong selama proses penyidikan dan tidak diberikan gaji sama sekali, setelah ada putusan hukuman tahanan dari hakim,” ujarnya, Selasa (6/5).

Sebelum ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota kata Rosyid, HN juga divonis 6 bulan oleh pengadilan Dompu atas kasus yang sama. Selama ditahan di Dompu, ia pun diberhentikan sementara jadi PNS dan diaktifkan kembali setelah ia mengajukan permohonan pengaktifan kembali tanggal 23 April.

“Sekarang dia sudah aktif kembali jadi PNS, jika dia nanti dianggap bersalah dan divonis di atas 1 tahun, sesuai aturan maka dia akan dipecat,” ungkapnya.

*Kahaba-05