Kabar Bima

Rafidin Ingatkan Bupati Bima Agar Transparan Kelola Anggaran Covid-19

262
×

Rafidin Ingatkan Bupati Bima Agar Transparan Kelola Anggaran Covid-19

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin mengingatkan Bupati Bima agar mengelola anggaran pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bima yang nilainya fantastis.

Rafidin Ingatkan Bupati Bima Agar Transparan Kelola Anggaran Covid-19 - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima Rafidin. Foto: Ist

Menurut dia, anggaran pengajuan awal untuk penanganan Pandemi Global itu berkisar Rp 50 miliar – Rp 70 miliar. Maka dari anggaran itu dikelola dengan transparan dan jangan sampai menjadi ladang korupsi dengan modus sejumlah program yang tidak jelas.

Rafidin Ingatkan Bupati Bima Agar Transparan Kelola Anggaran Covid-19 - Kabar Harian Bima

“Saya ingatkan sebagai wakil rakyat, anggaran itu tidak sedikit. Penggunaannya harus jelas dan transparan,” tegasnya, Selasa (5/6).

Diakui mantan wartawan itu, sejak awal PAN sebagai partai yang mengantarkannya menjadi wakil rakyat menginginkan Pansus Anggaran Covid-19 dibentuk, agar pengelolaan anggaran tersebut jelas dan tidak dijadikan ladang untuk meraup keuntungan segelintir orang dan kelompok.

Rafidin juga menyorot sikap Pemerintah Kabupaten Bima yang tidak intens melakukan koordinasi dengan legislatif. Sumber diambil anggaran untuk penanganan Covid-19 tersebut diambil dari pos pos anggaran mana saja.

“Pergeseran anggaran itu pun tidak dilakukan secara transparan,” tudingnya.

Kembali ke masalah penggunaan anggaran Covid-19 tersebut sambung Rafidin, dengan anggaran yang fantastis tersebut mestinya pemerintah melakukan upaya pencegahan yang maksimal, seperti contoh yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima. Sejak awal pemerintah tersebut melakukan pencegahan yang baik, sehingga hari ini kosong warga yang terpapar wabah tersebut.

Untuk itu, ia kembali mengingatkan Bupati Bima dan jajarannya agar tidak main-main mengelola anggaran tersebut. Karena ancaman apabila tidak dialokasikan dengan baik, maka dapat dihukum mati.

*Kahaba-01