Kabar Bima

BNI Belum Bisa Pertimbangkan Permohonan Restrukturisasi Pinjaman ASN

355
×

BNI Belum Bisa Pertimbangkan Permohonan Restrukturisasi Pinjaman ASN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemimpin BNI Cabang Bima H Muhammad Amir mengakui telah menemui Walikota Bima, menyampaikan tentang permohonan pertimbangan restrukturisasi pinjaman bagi ASN, DPRD dan THL kepada sejumlah perbankan di Bima. (Baca. Walikota Bima Ajukan Pemohonan Pertimbangan Restrukturisasi Pinjaman ASN, DPRD dan THL)

BNI Belum Bisa Pertimbangkan Permohonan Restrukturisasi Pinjaman ASN - Kabar Harian Bima
Pemimpin BNI Cabang Bima H Muhammad Amir saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan MoU Penyediaan dan Penggunaan Layanan Jasa Perbankan. Foto: Bin

Kata H Amir, dia bersama pimpinan BRI Cabang Bima dan Bank Mandiri Cabang Bima sudah bertemu orang nomor satu di Kota Bima menyampaikan bahwa permohonan itu belum bisa dipertimbangkan.

BNI Belum Bisa Pertimbangkan Permohonan Restrukturisasi Pinjaman ASN - Kabar Harian Bima

“Iya, belum bisa karena memang di dalam peraturan OJK belum diatur stimulus terhadap ASN, DPDR dab THL,” ungkapnya, Kamis (7/5).

Diakuinya, setelah disampaikan Walikota Bima sangat memahami, karena Walikota juga lebih mengharapkannya ke bank-bank daerah.

“Karena bank daerah juga lebih pendek kebijakannnya. Cukup di Mataram sudah ditentukan keputusan. Sementara BUMN panjang prosesnya,” terang H Amir.

Ia menambahkan, terhadap persoalan ini Walikota mengharapkan bank daerah yang bisa memenuhi harapannya. Karena banyak ASN yang menjadi debitur bank daerah.

Sebelumnya, Walikota Bima melayangkan surat pemohonan pertimbangan restrukturisasi pinjaman bagi ASN, DPRD dan THL kepada sejumlah perbankan di Bima.

surat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudian Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penelapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial dan ekonomi terhadap masyarakat luas.

Surat permohonan itu telah disampaikan, agar dapat dijadikan pertimbangan pihak perbankan dalam mengambil kebijakan.

*Kahaba-01