Kabar Bima

Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Bima Resmi Canangkan PSBK

257
×

Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Bima Resmi Canangkan PSBK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bima Walikota Bima H Muhammad Lutfi resmi mencanangkan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK), ditetapkan untuk diberlakukan diseluruh kelurahan di wilayah Kota Bima, Jum’at (8/5) di Posko Induk Penanggulangan Covid 19 Kota Bima, Aula Kantor Walikota Bima.

Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Bima Resmi Canangkan PSBK - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi. Foto: Dok Hum

Walikota Bima mengatakan, penetapan PSBK dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.

Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Bima Resmi Canangkan PSBK - Kabar Harian Bima

“PSBK akan diterapkan selama dua pekan atau 14 hari ke depan. Nanti setelah 14 hari berjalan, tim akan mengevaluasi PSBK dilanjutkan atau tidak,” katanya.

Diakui Lutfi, PSBK akan mulai diberlakukan Senin (11/5) pekan depan. Waktu dua hari sejak penetapan dilakukan akan digunakan untuk sosialisasi dan persiapan di tingkat kelurahan, sebagai langkah pemantapan penerapan PSBK.

“Penerapan PSBK, titik beratnya adalah di kelurahan. Artinya, peran lurah, babinkamtibmas, babinsa dan RT/RW menjadi ujung tombak sangat diperlukan sehingga pelaksanaan PSBK ini bisa berjalan dengan maksimal,” terangnya.

Walikota Bima berharap dengan pemberlakukan PSBK ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditekankannya bahwa penanganan harus secara cepat dan tepat, agar bisa sama-sama menghentikan penyebaran covid-19.

Melihat Kota Bima sebagai kota transit jasa dimana aktivitas perekonomian ada di Kota Bima, maka penyebaran covid-19 akan semakin rentan. Oleh karena itu, penanganan harus sesegera mungkin dilaksanakan.

“Semakin cepat dan tepat penanganan yang kita lakukan maka kita akan bisa mencegah perkembangannya dengan cepat pula,” tegasnya.

*Kahaba-01