Kabar Bima

Perwali Rujukan PSBK Dinilai Ambigu

330
×

Perwali Rujukan PSBK Dinilai Ambigu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin mengkritisi kebijakan penarapan PSBK oleh Pemerintah Kota Bima. Pasalnya, ia menilai ada pasal dalam Perwali sebagai rujukan diterapkan PSBK, dinilai ambigu. (Baca. Putus Mata Rantai Covid-19, Walikota Bima Resmi Canangkan PSBK)

Perwali Rujukan PSBK Dinilai Ambigu - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin. Foto: Bin

Menurut Amir, penerapan PSBK dinilai membingungkan. Dalam pandangannya, PSBBK itu peningkatan status karena penanganan Covid-19 sebelumnya dianggap tidak efektif. Padahal menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Bima saat ini sudah dirasa cukup, kendati ada saja hal yang perlu dievaluasi bersama. (Baca. Lurah yang tak Berhasil Terapkan PSBK Akan Dicopot)

Perwali Rujukan PSBK Dinilai Ambigu - Kabar Harian Bima

Kata duta PAS itu, jika membaca rujukan PSBK yaitu Perwali banyak yang dinilai ambigu. Contoh pada pasal 6 ayat 1 penghentian sementara kegiatan keagamaan yang menghimpun jamaah dalam jumlah banyak kecuali sholat fardhu 5 waktu. (Baca. Sorot Kebijakan PSBK, Ketua LPM Penatoi: Anggarannya Mana?)

“Itu artinya sholat sunnah tidak boleh, lantas apa bedanya sholat fardhu dan sunnah? Padahal keduanya juga sama-sama menghimpun banyak orang. Kasihan juga imbauan MUI sudah pasti bertentangan dengan pasal ini,” sorotnya saat menghubungi media ini, Minggu (10/5). (Baca. PSBK Diterapkan di Kota Bima, Kelurahan Hanya Boleh Buka 2 Pintu Keluar Masuk)

Dari penerapan kebijakan itu sambung Amir, bisa dimaknai jika Tim Gugus Tugas Kelurahan hanya bisa mengimbau, selebihnya terserah pada masyarakat. Padahal, kegiatan seperti khitanan, pernikahan dan kegiatan perdagangan semua kalau dilanggar akan ada sangsinya. Sementara semua kegiatan tersebut sama-sama menghimpun banyak orang.

Selain itu, ia juga menyorot sumber pendanaan di kelurahan yang sampai hari ini tidak ada. Bagaimana Tim Gugus Tugas Kelurahan bisa efektif menjalankan PSBK. Sebab, semua yang harus dilakukan tersebut membutuhkan anggaran.

Di satu sisi, Amir sangat menghargai niat baik pemerintah dalam penanganan Covid-19. Tetapi perlu juga dikaji apakah aturan atau kebijakan yang dibuat bermanfaat lebih baik atau sekedar hanya kebijakan.

“Apalagi isi pasal-pasal di dalamnya sama saja,” katanya.

Menurut Amir, yang perlu disuguhkan pada  masyarakat hari ini adalah, evaluasi kerja yang sudah dilakukan. Apakah angka korban bertambah, apakah potensi untuk mengarah ke zona merah atau ke hijau ditunjukan dgn angka. Kemudian dengan sudah disepakatinya anggaran Rp 14 miliar, apakah APD untuk tenaga medis sudah lengkap dan tercukupi.

“Jangan sampai niat baik kita justru menambah persoalan. Apalagi jabatan lurah menjadi taruhannya,” pungkas Amir.

*Kahaba-01