Kabar Bima

Banyak Terima Murid di Luar Zonasi, SMPN 2 Disorot

183
×

Banyak Terima Murid di Luar Zonasi, SMPN 2 Disorot

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berhembus informasi yang mengungkapkan ada oknum guru SMPN 2 Kota Bima mendatangi sejumlah Sekolah Dasar (SD) di zonasi wilayah lain, dengan iming-iming berbagai fasilitas, beasiswa hingga membuka ruang belajar sampai 11 kelas.

Banyak Terima Murid di Luar Zonasi, SMPN 2 Disorot - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Sejak dulu, SMPN 2 juga membuka kelas belajar sampai 2 sesi, baik itu sekolah di pagi dan sore hari. Padahal ini melanggar aturan zonasi. Karena dengan kelebihan kelas menerima siswa tentu mengambil jatah jumlah siswa dari zonasi lain, terlebih berpengaruh terhadap sertifikasi guru yang mengajar.

Banyak Terima Murid di Luar Zonasi, SMPN 2 Disorot - Kabar Harian Bima

Kepala SMPN 2 Kota Bima Jufri yang dimintai tanggapan mengakui bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) 11 kelas atau daya tampung 352 siswa sesuai dengan juknis Dinas Dikbud, dan waktu belajar siswa memang dibuka di pagi dan sore hari.

“Jumlah yang dilaporkan belum tentu terpenuhi, karena sistem zonasi ini. Sebab tahun lalu saja, kita hanya menerima 9 kelas saja dan mungkin tahun ini bisa beda lagi,” katanya, Selasa (12/5).

Jufri menjelaskan, sistem belajar pagi dan sore hari dilakukan karena saat ini pemerintah belum mampu menyiapkan sarana ruang belajar yang komplit. Maka ada toleransi dari pemerintah untuk mengadakan sistem belajar double shift, dan ini berlaku secara nasional.

“Kondisi saat ini adalah warga belajar di waktu pagi itu untuk kelas VIII dan IX, sedangkan belajar diwaktu sore adalah siswa kelas VII,” katanya.

Kemudian mengenai adanya penerimaan siswa di luar zonasi menurutnya diperbolehkan. Karena telah melalui tahapan seleksi administrasi dan tetap mengacu pada aturan melalui jalur zonasi jatahnya 50 persen, prestasi sebanyak 15 persen, afirmasi (siswa tidak mampu) sebanyak 30 persen dan ikut orang tua sebanyak 5 persen.

“Jadi bila ada penerimaan dari luar zonasi itu karena mengikuti mekanisme, yaitu sistem afirmasi, prestasi dan ikut orang tua. Bahkan kami tidak bisa membendung keinginan orang tua murid yang anaknya ingin menyekolahkan di SMPN 2, sehingga kami tetap menerima sesuai persyaratan,” tandasnya.

Jufri menambahkan, berdasarkan aturan untuk SDN masuk zonasi wilayah SMP 2 di antaranya SDN 02 Suntu, SDN 12 Sarae, SDN 16 Salam, SDN 21 Saleko, SDN 45 Pane, SDN 55 Dara, SDN 56 ,Tolobali. Kemudian berdasarkan tempat tinggal di wilayah kelurahan Paruga, Nae, Sarae, Dara dan Pane.

Menjawab terkait oknum guru yang mengunjungi setiap SD untuk meminta siswa masuk di SMPN 2, ia membantahnya. Atau kemungkin dilakukan secara pribadi dengan mengunjungi keluarganya.

“Tapi yang jelas saya tidak pernah memerintahkan kepada guru-guru untuk melakukan hal tersebut,” tegasnya.

*Kahaba-04