Kabar Bima

Polisi Ungkap Peredaran 46,86 Gram Sabu-Sabu di Kelurahan Tanjung

318
×

Polisi Ungkap Peredaran 46,86 Gram Sabu-Sabu di Kelurahan Tanjung

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Personil gabungan dari Tim Resmob Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Bima Kota mengungkap peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di RT 04 RW 02 Kelurahan Tanjung, Rabu (13/5) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari pengungkapan itu, tim mengamankan 4 orang terduga pelaku bersama 46,86 gram sabu-sabu.

Polisi Ungkap Peredaran 46,86 Gram Sabu-Sabu di Kelurahan Tanjung - Kabar Harian Bima
Jajaran Polres Bima Kota saat amankan pelaku bersama barang bukti Sabu-sabu. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, setelah menerima laporan masyarakat bahwa di rumah AR alias RN (37) sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba, serta tempat pesta sabu-sabu. Kasat Narkoba IPTU Ramli bersama Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Agung Iswahyudi langsung mengumpulkan anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Polisi Ungkap Peredaran 46,86 Gram Sabu-Sabu di Kelurahan Tanjung - Kabar Harian Bima

“Tiba di rumah AR, tim menggerebek dan mendobrak pintu rumah. Tahu ada polisi yang datang, pelaku sempat membuat barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh anggota,” katanya.

Selain AR kata Hasnun, tim gabungan juga mengamankan HH (31) asal Lingkungan Benteng Kelurahan Melayu, TF (20) warga Kelurahan Tanjung dan IS (44) yang juga berasal dari Kelurahan Tanjung.

“Selain sabu-sabu seberat 46,86 gram, anggota juga mengamankan barang bukti berupa alat timbang elektrik, bong alat hisap sabu serta barang bukti penunjang lain,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Proses penggeledahan barang bukti pun disaksikan oleh Ketua RT kelurahan setempat.

Masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota diminta untuk tidak sama sekali menyalahgunakan segala jenis narkoba dan juga tidak menjadi pengedar dan bandar narkoba. Karena hal itu akan berurusan dengan pihak penegak hukum dan akan berakhir dibalik jeruji besi.

“Jika mengetahui adanya transaksi jual beli narkoba, segera laporkan ke Polisi untuk segera ditindaklanjuti,” saranya.

*Kahaba-05