Kabar Bima

Selama Virus Corona, Pasangan Menikah di Bolo Nihil

212
×

Selama Virus Corona, Pasangan Menikah di Bolo Nihil

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sejak Pandemi Virus Corona, pasangan menikah di Kecamatan Bolo nihil. Itu disebabkan adanya surat edaran Kementrian Agama RI dan Dirjen Bimas Islam tetang larangan menikah pada masa pandemi.

Selama Virus Corona, Pasangan Menikah di Bolo Nihil - Kabar Harian Bima
Kepala KUA Bolo H Abakar H M Nur. Foto: Yadien

Kepala KUA Bolo H Abakar H M Nur mengatakan, sejak pandemi Covid-19 berlangsung, pasangan menikah di Kecamatan Bolo sama sekali tidak ada. Bahkan, pasangan yang mendaftarkan diri untuk menikah juga nihil.

Selama Virus Corona, Pasangan Menikah di Bolo Nihil - Kabar Harian Bima

“Pokoknya selama adanya virus ini, tidak ada yang melangsungkan pernikahan,” ujarnya, Rabu (13/5).

Kata dia, selama pademi, Kementrian Agama RI dan Dirjen Bimas Islam sudah 2 kali mengeluarkan surat edaran larangan melangsungkan pernikahan. Yakni surat edaran Nomor 05 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April sampai 21 April  2020, dan surat edaran Nomor 09 yang mulai berlaku sejak tanggal 29 April sampai 29 Mei 2020.

“Surat edaran kedua berlaku sampai tanggal 29 Mei mendatang,” katanya.

Ia menjelaskan, selama tanggal surat edaran itu berlaku, pasangan menikah bahkan tidak bisa mendaftarkan diri. Pasalnya, semua tanggal yang tertuang dakam surat edaran diblokir oleh pusat di aplikasi  Sistem Informasi Managemen Nikah (Simkah) Kementrian Agama RI.

“Baru bisa daftar setelah tanggal 29 Mei nanti,” jelasnya.

Abakar membeberkan, jika pada bulan-bulan biasa, pasangan menikah di Kecamatan Bolo bisa mencapai 50 pasang, bahkan lebih. Tapi sejak adanya surat edaran itu pasangan menikah sama sekali tidak ada.

Dia menambahkan, setiap kali ada pasangan menikah yang hendak mendaftar, pihaknya akan langsung memberikan penjelasan, jika selama pandemi berlangsung tidak boleh dilangsungkan pernikahan.

“Setelah ini mungkin bisa, tapi tetap memperhatikan protokoler pencegahan Covid-19,” pungkasnya.

*Kahaba-10