Kabar Bima

HN Tersangka, Oknum ASN Ini Mangkir Panggilan Polisi

358
×

HN Tersangka, Oknum ASN Ini Mangkir Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- HN (32) oknum ASN Pemerintah Kota Bima yang diduga telah menipu warga ratusan akhirnya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota. Namun untuk kepentingan pemeriksaan,  HN malah tidak menghadiri panggilan penyidik Unit Pidanan Umum (Pidum) Sat Reskrim.

HN Tersangka, Oknum ASN Ini Mangkir Panggilan Polisi - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayugo menyampaikan, setelah gelar perkara pekan kemarin, HN ditetapkan tersangka dengan dugaan kasus penipuan uang warga Desa Penapali sebesar Rp 120 juta.

HN Tersangka, Oknum ASN Ini Mangkir Panggilan Polisi - Kabar Harian Bima

“Penyidik mengeluarkan surat panggilan HN sebagi tersangka Senin kemarin untuk hadir di Unit Pidum. Namun panggilan itu tidak dihadiri,” ungkapnya, Kamis (14/5).

Untuk itu, besok penyidik akan mengeluarkan lagi surat panggilan kedua, agar HN bisa memenuhi panggilan hari Senin pekan depan. Jika panggilan kedua juga tidak hadir, maka akan dilakukan penjemputan di rumahnya.

“Kita minta HN kooperatif dan mau menghadiri panggilan kedua, agar proses kasus berjalan cepat,” inginnya.

*Kahaba-05