Kabar Bima

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka

369
×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga menyetubuhi anak di bawah umur, AB alias ND warga Desa Rompo Kecamatan Langgudu harus berurusan dengan Polisi. Kini, terduga pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
AB, terduga pelaku menyetubuhi anak di bawah umur saat diamankan. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban tanggal 9 Mei di Polres Bima Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta hasil gelar perkara, maka AB ditetapkan sebagai tersangka.

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima

Kronologi kejadiannya kata Hasnun, awalnya korban bersama AB berkenalan melalui media sosial Facebook. Sekitar 3 pekan sebelum kejadian, tersangka berkomunikasi melalui via FB dengan korban untuk mengajak korban bersetubuh. Lalu pada hari Jumat tanggal 8 mei 2020 sekitar pukul 13.30 wita,  korban dan bapaknya mampir di rumah keluarganya di Desa Rompo.

Sekitar pukul 14.00 Wita, bapak korban menyuruh putrinya tersebut untuk membeli es campur di Pasar Rompo. Sesampainya korban di pasar, korban menelpon AB yang saat itu bekerja sebagai buruh es batu di dalam pasar.

“Korban waktu itu lalu mencari keberadaan AB di dalam pasar dan keduanya pun bertemu,” ungkapnya.

Setelah itu sambung Hasnun, AB mencium korban dan membawa korban masuk ke dalam WC yang ada di dalam pasar untuk menyetubuhi korban. Tidak berselang lama korban keluar WC dan menemui bapaknya yang sudah menaruh curiga anaknya bertemu dengan AB.

“Bapaknya memukul anaknya kemudian putrinya tersebut kembali menemui AB di dalam pasar,” terangnya.

Karena tidak terima dengan ulah AB, kasus itupun dilaporkan ke Polres Bima Kota. Hasnun juga menyampaikan, bahwa kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

Bagi keluarga AB yang tidak menerima AB ditangkap dan ditahan tambah Hasnun, bisa langsung mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk konsultasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Ia perlu menyampaikan itu, karena beberapa hari kemarin, keluarga serta kerabat AB sekitar 40 orang menggelar aksi penolakan penahanan AB. Mereka menginginkan AB dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya.

*Kahaba-05