Kabar Bima

Penyebaran Covid-19 Terkendali, Walikota Bima Evaluasi Penerapan PSBK

250
×

Penyebaran Covid-19 Terkendali, Walikota Bima Evaluasi Penerapan PSBK

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi memimpin rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima, di Halaman Kantor Walikota Bima, Minggu (17/5).

Penyebaran Covid-19 Terkendali, Walikota Bima Evaluasi Penerapan PSBK - Kabar Harian Bima
Rapat evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) di wilayah Kota Bima. Foto: Dok Hum

Dalam arahannya Lutfi menyampaikan, setelah pelaksanaan PSBK selama 7 hari perlu dilakukan beberapa perubahan dalam Perwali Nomor 24 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.

Penyebaran Covid-19 Terkendali, Walikota Bima Evaluasi Penerapan PSBK - Kabar Harian Bima

Menurut Walikota, saat ini di Kota Bima tidak ada peningkatan signifikan dan data empirik di lapangan bahwa pasien Covid-19 Kota Bima hanya satu orang, yang tidak bertempat tinggal di Kota Bima. Namun data kependudukannya merupakan warga Kota Bima.

Begitu pula Pasien Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) berjumlah 0 orang. Sementara Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala  (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus mengalami trend penurunan.

Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orang dan ODP sebanyak 7 orang. Data ini berdasarkan update per tanggal 16 Mei 2020 pukul 14.00 Wita.

“Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24 yang di dalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap Covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan rapat tersebut, dihasilkan beberapa point penting  mengenai Evaluasi Penerapan PSBK yang akan dituangkan dalam Perwali Perubahan Penerapan PSBK dalam penanganan Covid-19. Pertama, dengan melihat serta mengkaji perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima saat ini yang cenderung terkendali.

Kemudian berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, maka Peraturan Walikota Bima Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bima perlu disesuaikan.

*Kahaba-01