Kabar Bima

PSBK Tidak Hanya Diukur Pada Aktivitas Portal Pintu Keluar Masuk

208
×

PSBK Tidak Hanya Diukur Pada Aktivitas Portal Pintu Keluar Masuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sudah sepekan Pemerintah Kota Bima menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK). Minggu kemarin, Walikota Bima pun mengevaluasi penerapannya dan merubah beberapa ayat pada Perwali yang mangatur dilaksanakannya kebijakan tersebut.

PSBK Tidak Hanya Diukur Pada Aktivitas Portal Pintu Keluar Masuk - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Pun ada yang menilai, jika pemerintah terlalu dini melakukan evaluasi PSBK, di tengah beberapa kelurahan yang belum maksimal menjalankan penerapan tersebut. Salah satu contoh, masih ada beberapa pintu masuk kelurahan yang belum memiliki portal.

PSBK Tidak Hanya Diukur Pada Aktivitas Portal Pintu Keluar Masuk - Kabar Harian Bima

Menjawab itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima H A Malik menjelaskan, yang perlu dipahami bersama bahwa pelaksanaan PSBK jangan hanya diukur pada aktivitas pemeriksaan yang ada di Portal. Karena pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, banyak variabelnya.

“Pemasangan portal itu hanya menjaga pergerakan orang saja,” katanya, Senin (18/5).

Menurut Malik, ada beberapa protokol kesehatan untuk memutus mata rantai. Pertama jaga jarak, hindari kerumuman, memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan dengan air mengalir.

Sekarang, menurutnya dengan diberlakukan PSBK selama sepekan, kesadaran masyarakat memakai masker sudah mulai terbangun. Pemerintah juga memberikan bantuan masker sebanyak 70 persen untuk warga di kelurahan dan itu dipakai.

“Artinya menurut kita keinginan dilaksanakannya PSBK ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Saat ini saja diakuinya, orang – orang sudah mulai menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Demikian juga masyarakat yang sudah lebih banyak memakai masker dan tidak sedikit memilih untuk tidak beraktivitas di luar rumah.

“Inilah sejumlah variabel yang bisa memastikan PSBK ini telah berjalan sesuai keinginan pemerintah,” terangnya.

Menjawab perubahan ayat pada Perwali dengan memberi kelonggaran untuk dilaksanakannya Sholat Idul Fitri, Tarawih dan Sholat Jumat. Menurut pria yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima, itu dilakukan dengan catatan, tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Artinya saat beribadah tetap pakai masker dan jaga jarak.

“Nah untuk pelaksanaan Sholat Id nanti, teknisnya akan diatur PHBI. PHBI akan menyiapkan sarana cuci tangan dan lain sebagainya. Kendati itu dilaksanakan di lapangan atau di masjid,” tambahnya.

*Kahaba-01