Kabar Bima

Ada Nama Dobel, BPD Rada Verifikasi Data Penerima BST Pusat

214
×

Ada Nama Dobel, BPD Rada Verifikasi Data Penerima BST Pusat

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rada bersama pemerintah desa setempat menggelar Musdes verifikasi dan validasi kembali data peneriman Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI, di aula kantor desa setempat, Senin (18/5).

Ada Nama Dobel, BPD Rada Verifikasi Data Penerima BST Pusat - Kabar Harian Bima
BPD Rada saat verifikasi dan validasi data peneriman Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos RI. Foto: Yadien

Ketua BPD Rada Ikraman mengatakan, pada tanggal 15 Mei lalu, pihaknya mendapatkan data nama-nama penerima BST pusat tersebut. Setelah dicek, ada sejumlah nama istri perangkat desa dan warga yang telah meningal masih terdata. Karena itu perlu dilakukan verifikasi dan validasi.

Ada Nama Dobel, BPD Rada Verifikasi Data Penerima BST Pusat - Kabar Harian Bima

“Selain itu, ada juga nama yang dobel mendapat bantuan,” ujarnya.

Kata dia, nama-nama yang sesuai petunjuk Dinas Sosial Kabupaten Bima tidak berhak mendapatkan BST dihapus, lalu diganti dengan warga lain yang belum sama sekali mendapatkan bantuan apapun dari sejumlah bantuan yang ada.

“Untuk memenuhi kuota, nama-nama yang dihapus, diganti dengan nama warga lain,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan pentunjuk Dinas Sosial Kabupaten Bima, ada 3 syarat penghapusan nama penerima BST. Yakni, dia merupakan KPM penerima PKH dan BPNT/ sembako, ASN, TNI/Polri dan perangkat Desa, serta meninggal dunia atau pindah, serta ganda dalam 1 keluarga.

Kepala Desa Rada Supratman dalam sambutanya menyampaikan, terimakasih kepada seluruh undangan yang hadir, termasuk tokoh masyarakat. Menurutnya, verifikasi dan validasi perlu dilakukan untuk memperbaiki data sebagaimana kondisi yang ada.

“Hasil verifikasi dan validasi ini akan kita sampaikan ke Dinsos paling lambat tanggal 19 Mei,” ujarnya.

Dia membeberkan, pada masa pandemi ini, ada sejumlah bantuan yang didapatkan oleh warga. Hanya saja tidak bisa dobel. Antara lain, JPS Bima Ramah, JPS Gemilang, PKH, BPNT, BLT Dana Desa, dan BST Pusat.

*Kahaba-10