Kota Bima, Kahaba.- Antisipasi peredaran miras saat malam lebaran dan pelaksanaan malam takbiran tidak diganggu dengan adanya pengaruh meminum minuman beralkohol, Polsek Rasanae Timur (Rastim) menyita minuman keras di Kelurahan Rontu, Senin (18/5) sekitar pukul 18.30 Wita.
Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno mengatakan, diinformasikan bahwa di rumah RK warga RT 03 RW 02 Kelurahan Rontu sering jadikan tempat jual beli minuman keras.
Menindaklanjuti itu, dirinya bersama anggota Unit Reskrim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah, kita temukan 9 botol air mineral besar jenis arak,” katanya.
Suratno meminta agar masyarakat tidak menjual dan mengkonsumsi segala jenis minuman keras serta narkoba, terutama tidak mengkonsumsi miras saat menjalankan ibadah puasa serta saat malam takbiran nanti. Sambut hari kemenangan dengan hal yang positif.
“Kami akan bertindak tegas sama siapapun yang menjual miras dan narkoba,” tegasnya.
*Kahaba-05