Kabar Bima

RDP Surat Permohonan Bantuan Lurah Sarae, Ketua Dewan: Harus Berkoordinasi Dengan Pimpinan

511
×

RDP Surat Permohonan Bantuan Lurah Sarae, Ketua Dewan: Harus Berkoordinasi Dengan Pimpinan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPRD Kota Bima menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang persoalan surat permohonan bantuan yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Sarae, setelah penerapan PSBK, Selasa (19/5). (Baca. Lurah Sarae Minta Sumbangan untuk Penerapan PSBK, Dewan: Ini Memalukan Pemerintah)

RDP Surat Permohonan Bantuan Lurah Sarae, Ketua Dewan: Harus Berkoordinasi Dengan Pimpinan - Kabar Harian Bima
Suasana RDP tentang surat permohonan bantuan yang dikeluarkan Lurah Sarae. Foto: Eric

Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih yang memimpin pertemuan itu menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya konfirmasi dan klarifikasi terkait surat dari Pemerintah Kelurahan Sarae kepada pemilik toko atau swalayan yang meminta sumbangan saat penerapan PSBK.

RDP Surat Permohonan Bantuan Lurah Sarae, Ketua Dewan: Harus Berkoordinasi Dengan Pimpinan - Kabar Harian Bima

Kemudian pada akhirnya berbuntut panjang dan sejumlah ketua RT, RW, masyarakat beserta lurah setempat mendatangi kantor dewan pada Jumat (15/5) pekan kemarin.

“Kedatangan tersebut tanpa mekanisme. Berdasarkan CCTV dan pengakuan wakil dewan yang berada di ruangan, banyak terdengar kata-kata tidak etis yang dikeluarkan. Ini sangat disesalkan,” ujarnya.

Syamsurih menuturkan, terhadap insiden yang mencoreng marwah lembaga wakil rakyat. Pihaknya memanggil Sekda, Kepala BKPSDM, Asissten I Setda, Inspektorat, Staff ahli, Lurah Sarae, Camat Rasanae Barat, Bakesbangpol dan sejumlah pihak lain.

“Kami undang agar seluruh pejabat eksekutif bisa menjelaskan secara aturan dan undang-undang. Apakah permintaan sumbangan oleh Lurah Sarae itu dibenarkan secara aturan,” katanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekda Kota Bima H Mukhtar mengungkapkan berdasarkan Peraturan Walikota tentang penerapan PSBK Nomor 24 Tahun 2020 Pasal 19 Poin E menjelaskan, pihak swasta, usaha dan atau lembaga di luar pemerintah bisa memberikan sumbangan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pasal ini dimasukan karena istimewa, karena pihak lain bisa terlibat aktif dalam menyumbangkan berdasarkan kemampuan agar tujuan kegiatan yang dilaksanakan bisa merasa terbantu,” jelasnya.

Sekda membeberkan, dengan adanya kejadian tersebut akan menjadi atensi eksekutif. Ke depannya tugas BKPSDM secara garis besar melakukan pembinaan pegawai agar program pemerintah bisa berjalan dengan baik, sesuai dengan mekanisme serta undang-undang yang berlaku.

“Kemudian terkait apa yang telah dilakukan Lurah Sarae, akan dilakukan evaluasi dan perbaikan agar ke depan bisa menjadi atensi bagi ASN lainnya,” bebernya.

Sementara itu Lurah Sarae Budiman mengungkapkan, surat permohonan bantuan tersebut bukan keinginannya, tapi murni permintaan sejumlah RT dan RW. Tujuannya agar pihak toko dan retail yang berada di wilayah Kelurahan Sarae mau menyumbangkan untuk keperluan penerapan PSBK.

Ia mengungkapkan, sebenarnya ia tidak mau mengeluarkan surat tersebut, karena sangat riskan dan di kemudian hari akan menjadi masalah dan akan ada pihak yang ingin menjatuhkan dirinya.

“Surat permohonan yang disampaikan itu tanggal 11 Mei dan bukan keinginan saya, tapi murni permintaan ketua RT dan RW untuk membantu menjaga wilayah. Apalagi surat tersebut keluar sebelum anggaran Covid-19 cair,” bebernya.

Dia menjelaskan, terkait kedatangan warga beserta dirinya di kantor dewan juga merupakan keingingan warga sendiri. Dia justeru mencoba melarangnya, karena merasa bukan saat yang tepat dan masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Tapi karena masyarakat sudah di luar kendali, akhirnya dia mengikuti sampai di lembaga DPRD. Karena apapun yang terjadi, dirinya sebagai kepala kelurahan turut bertanggungjawab terhadap kondisi warga.

Lalu setelah sampai di kantor wakil rakyat tersebut, warga hanya ingin bertemu dengan salah satu dewan dan ingin klarifikasi agar masalah bisa terselesaikan.

“Untuk itu, atas nama warga Kelurahan Sarae saya meminta maaf kepada kepala daerah, Sekda hingga Ketua DPR beserta seluruh anggota dewan yang terhormat,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan mengingatkan, seluruh rangkaian peristiwa itu merupakan pelajaran bagi lurah. Agar setiap tindakan yang diambil harus dipertimbangkan secara matang, dan memperhatikan aturan dan efek sosial kemasyarakatan.

Terutama harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan, baik camat hingga bapak Sekda. Sehingga ada masukan atau telaah yang dapat meminimalisir masalah akan timbul di kemudian hari.

Alfian juga mengkritisi kedatangan lurah dan warganya di gedung dewan. Karena saat itu tanpa koordinasi serta tidak melalui mekanisme dan aturan yang jelas.

“Lembaga dewan selalu terbuka menerima apapun keluhan dan masukan dan masyarakat, tapi melalui mekanisme dan aturan,” tegasnya.

*Kahaba-04