Kabar Bima

Penangkapan Pesta Narkoba di Ule, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

532
×

Penangkapan Pesta Narkoba di Ule, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 6 terduga pelaku yang diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran serta penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-sabu, masing-masing MM (33) warga Wera, IA (20) warga Monta Baru Lambu, MR (22) Kambilo Wawo, BH (38) Wera, SM (39) warga Wera dan LT (42), kini statusnya sudah dinaikan ke proses penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Penangkapan Pesta Narkoba di Ule, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka - Kabar Harian Bima
6 pengguna narkoba saat diamankan. Foto: Deno

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, dari hasil gelar perkara Sat Narkoba dengan anggota Sat Intelkam dan anggota Propam pekan ini, dari 6 orang yang diamankan hanya LT  yang cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Sedangkan yang lain hanya dijadikan saksi.

Penangkapan Pesta Narkoba di Ule, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka - Kabar Harian Bima

“LT disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya, Jumat (22/5).

Diakuinya, yang dijadikan saksi dan dilakukan rehabilitasi di BNNK Bima kata Hasnun adalah MM, BH dan SM. Dari hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Sabu-sabu dan dilakukan rehabilitasi di BNNK Bima. Sedangkan IA dan MR sudah dikembalikan ke keluarganya karena tidak cukup bukti untuk ditahan maupun direhab.

“LT sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota, sedangkan MM, BH dan SM sudah direhab di BNNK Bima,” terangnya.

Hasnun juga mengimbau agar masyarakat tidak pesta miras dan narkoba, terutama saat malam takbiran nanti. Sambut hari kemenangan itu dengan kegiatan yang positif dan tetap menjaga diri dari penyebaran Covid-19.

*Kahaba-05