Kabar Bima

MK DPP Gerindra: Kepengurusan Gerindra Dipimpin H Dahlan Adalah Sah

572
×

MK DPP Gerindra: Kepengurusan Gerindra Dipimpin H Dahlan Adalah Sah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Belakangan ini, beredar surat jawaban Majelis Kehormatan (MK) DPP Partai Gerindra terhadap surat yang disampaikan H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan pada tanggal 12 April 2020 dengan nomor: 022 DPC-Kab-Bima, tentang bantahan SK DPP Partai GERINDRA Nomor: 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tangyal 27 Pebruari 2020.

MK DPP Gerindra: Kepengurusan Gerindra Dipimpin H Dahlan Adalah Sah - Kabar Harian Bima
Surat jawaban Majelis Kehormatan (MK) DPP Partai Gerindra. Foto: Ist

Dalam surat jawaban bernomor: 05-061/A/MK-GERINDRA 2020 itu, MK DPP Gerindra mengatakan bahwa berdasarkan kewenangan MK DPP Partai Gerindra yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahum 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan AD/ART Partai Gerindra, bahwa proses pergantian kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima sudah dilaksanakan sesuai mekanisme AD/ART Partai Gerindra Tahun 2014 berdesarkan surat pengajuan dari DPD Nusa Ternggara Barat Nomor: 006/i/DPD-GERINDRA II 2020 tanggal 21 Februari 2020 tentang usulan pergantian susunan personalia DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima.

MK DPP Gerindra: Kepengurusan Gerindra Dipimpin H Dahlan Adalah Sah - Kabar Harian Bima

Surat yang ditandatangani oleh Ketua MK DPP Partai Gerindra Mutakto Juwono mengungkapkan jika kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima berdasarkan Kurat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor: 08-0124/Kpts/DPP-GERINDRA/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Susunan Parsonalia DPC Partai Gerindra Kabupatan Bima di bawah kepemimpinan H Syamsuddin Ahmad sebagai ketua telah dicabut dan tidak berlaku lagi, dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GERINDRA Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Pebruari 2020.

Pengurus DPC Partai Gerindra Kabapaten Bima saat ini yang dinyatakan sah dan benar adalah berdasarkan Surat Kepulusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 02-0024/Kpts/DPP-GERINDRA/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang susunan kepengurusan DPC Partai GERINDRA Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Dahlan M Noer sebagai ketua dan Yasin sebagai sekretaris serta Yuda Yuslianto sebagai bendahara.

Surat tertanggal 19 Mei 2020 itu ditandatangani dan dicap oleh ketua MK DPP Gerindra Mutanto Juwono dan Sekretaris MK DPP Gerindra Anwar Ende. Surat itu ditujukan kepada H Syamsuddin dan Agus Salim Ruslan, dan ditembuskan kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Ketua Badan Seleksi Organisasi Partai Gerindra, Kesbangpol Linmas Kabupaten Bima, Ketua KPU Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Ketua dan Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ketua dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB Ali Al’Khairi. Surat dari Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra itu juga telah mereka terima karena ditembuskan juga kepada DPD Partai Gerindra NTB.

“Memang benar majelis kehormatan mejawab surat keberatan dari H. Syamsudin,” ujarnya ketika dikonfirmasi via seluler, Sabtu (23/5).

Kata dia, berdasarkan surat itu, kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima yang sah yaitu kepengurusan yang dipimpin oleh Dahlan M Noer sebagai ketua.

“Sesuai SK terbaru pengurus yang sah itu yang dipimpin oleh Dahlan M Noer itu,” katanya.

*Kahaba-10