Kabar Bima

Pemberhentian HN Jadi PNS, BKSDM Tunggu Salinan Surat Penahanan Polisi

311
×

Pemberhentian HN Jadi PNS, BKSDM Tunggu Salinan Surat Penahanan Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Hasil gelar perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Oknum ASN inisial HN, ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 363 dan diancam hukuman 4 tahun penjara. HN pun kini sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

Pemberhentian HN Jadi PNS, BKSDM Tunggu Salinan Surat Penahanan Polisi - Kabar Harian Bima
Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kota Bima A Rosyid Ruum Hadi. Foto: Deno

Dikeluarkannya surat penahanan terhadap HN oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, akan berpengaruh terhadap pembayaran gaji HN dan juga akan memberhentikan sementara HN sebagai PNS.

Pemberhentian HN Jadi PNS, BKSDM Tunggu Salinan Surat Penahanan Polisi - Kabar Harian Bima

Kepala BKSDM Kota Bima melalui Kabid Pengembangan SDM A Rosyid Ruum Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui tentang penahanan HN sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan oleh Polisi.

Hanya saja surat salinan penahanan tersebut hingga kini belum diperoleh. Kendati kemarin pihaknya pernah meminta Lurah Rite untuk meminta salinan surat tersebut ke keluarga HN, namun hingga kini belum juga diberikan.

“Karena tidak ada penyerahan surat yang diminta dari Lurah Rite, kami sekarang sudah membuat surat permintaan salinan penahanan itu secara langsung ke Polisi. Setelah surat permintaan itu ditanda tangani oleh Sekda, maka akan dibawa ke Polres,” jelasnya, Rabu (27/5).

Ia mengakui, surat untuk dikirim ke Polres Bima Kota sudah ada. Tinggal menunggu tanda tangan Sekda.

“Insya Allah besok saya sendiri yang bawa surat itu ke Polres,” ujarnya,

Mengenai pembayaran gaji HN kata Rosy, sesuai aturan maka gaji HN akan dipotong 25 persen selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

Jika ada putusan pengadilan dan menyatakan HN bersalah dan dipenjara, maka 100 porsen gajinya tidak akan diberikan.

*Kahaba-05