Kabar Bima

Penerapan PSBK Kota Bima Masih Berjalan

229
×

Penerapan PSBK Kota Bima Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kelurahan (PSBK) di Kota Bima terus dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2020 dan dilakukan perubahan pada Perwali Nomor 28 Tahun 2020. (Baca. Penerapan PSBK Kota Bima Sudah Lewat, Pemkot Belum Ada Sikap)

Penerapan PSBK Kota Bima Masih Berjalan - Kabar Harian Bima
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima H A Malik, penerapan PSBK berlaku hingga masa tanggap darurat bencana nasional Covid 19 dicabut.

Penerapan PSBK Kota Bima Masih Berjalan - Kabar Harian Bima

Sejak penerapan PSBK dimasing-masing kelurahan cukup efektif dan berpengaruh kepada putusnya mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Bima.

“PSBK masih terus berjalan dan diterapkan namun ada perubahan yang tertuang dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020, dimana kegiatan keagamaan sudah bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya, Jumat (29/5).

Kata Malik, 41 kelurahan telah melakukan PSBK dengan melakukan pembatasan kegiatan tertentu, seperti kegiatan di tempat ibadah, tempat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya serta membatasi aktifitas masyarakat di luar rumah. Salah satunya dengan membangun portal dan siskamling.

“Tidak hanya itu, tapi juga melakukan pendataan terhadap orang yang datang dari luar kelurahan, ” jelasnya.

Malik mengungkap, perbaikan dan pembenahan masih terus dilakukan, guna memaksimalkan penerapan PSBK ini oleh tim gugus tugas tingkat kelurahan di bawah pengawasan tim gugus tugas Covid 19 tingkat Kota Bima.

Untuk itu, ia mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19. Karena di Indonesia dan di NTB beberapa hari terakhir ini terus mengalami peningkatan.

“Pemerintah tetap mengimbau tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.

*Kahaba-01