Kabar Bima

8 Advokat Lapor Walikota Bima ke Polres

419
×

8 Advokat Lapor Walikota Bima ke Polres

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- 8 orang Advokat di Bima melaporkan Walikota Bima HM Lutfi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima ke Polres Bima Kota, Selasa (2/6). (Baca. Akad Nikah Anak Wakil Ketua DPRD di Tengah Covid-19 Disorot Warga)

8 Advokat Lapor Walikota Bima ke Polres - Kabar Harian Bima
Advokat menunjukkan laporan Walikota Bima ke Polisi. Foto: Ist

8 orang Advokat itu masing masing Bambang Purwanto, Al Imran, Ahrajin, Baharudin, M Haekal, Sahrin, Mulyati dan Muhammad. Selain Walikota Bima, mereka juga melaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Bima Syamsurih dan Ketua KUA Kecamatan Raba Ibnu Hajar. (Baca. Akad Nikah di Tengah Pandemi Juga Dihadiri Walikota dan Wawali Bima)

8 Advokat Lapor Walikota Bima ke Polres - Kabar Harian Bima

Menurut tim kuasa hukum Al Imran, dasar melaporkan Walikota Bima karena secara sadar dan sengaja menghadiri dan menjadi saksi akad nikah anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima dan Ajudan Walikota Bima. (Baca. Pesta di Tengah Pandemi Covid-19, KUA Raba Sejak Awal Sudah Ingatkan)

Sementara Walikota Bima merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima, yang mestinya memberikan contoh dan teladan untuk pencegahan wabah tersebut.

“Walikota Bima telah melanggar Perwali yang dikeluarkan untuk pencegahan Covid-19,” terangnya. (Baca. Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sampaikan Permohonan Maaf untuk Masyarakat dan Tim Gugus Tugas)

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima karena sengaja mengadakan acara yang mengakibatkan adanya kerumunan di tengah Covid-19 yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.

“Kemudian Kepala KUA Kecamatan Raba sambungnya, membiarkan dan ikut serta hadir pada acara Akad Nikah tersebut,” ungkapnya. (Baca. Advokat Lapor Penyelenggara Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19 ke Polres)

Harapan mereka kepada pihak kepolisian agar serius menangani proses laporan ini. Jangan sampai karena pejabat daerah tidak diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.

*Kahaba-01