Kabar Bima

Dilapor Advokat ke Polres, Begini Tanggapan Walikota Bima

329
×

Dilapor Advokat ke Polres, Begini Tanggapan Walikota Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kemarin, 8 orang advokat melaporkan Walikota Bima HM Lutfi yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Bima ke Polres Bima Kota. Dasar laporannya karena Walikota Bima secara sadar dan sengaja menghadiri serta menjadi saksi akad nikah anak Wakil Ketua DPRD Kota Bima dan Ajudan Walikota Bima, di tengah pandemi. (Baca. 8 Advokat Lapor Walikota Bima ke Polres)

Dilapor Advokat ke Polres, Begini Tanggapan Walikota Bima - Kabar Harian Bima
Walikota Bima HM Lutfi. Foto: Dok Hum

Lantas bagaimana tanggapan Walikota Bima terkait laporan tersebut? Kepada media ini Lutfi mengaku, pada prinsipnya ia menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum. Biarkan polisi yang menilai dan mengkaji. (Baca. Laporan Advokat Soal Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19, Prematur)

Dilapor Advokat ke Polres, Begini Tanggapan Walikota Bima - Kabar Harian Bima

“Hak orang melaporkan, kita lihat nanti apakah laporan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku atau tidak,” katanya, Rabu (3/6). (Baca. Akad Nikah Anak Wakil Ketua DPRD di Tengah Covid-19 Disorot Warga)

Namun kata Lutfi, jika melihat dasar laporan para advokat tersebut, pertama yang menjadi konsiderans yakni bahwa Kota Bima ini bukan daerah wabah. Karena belum ada keputusan Menteri Kesehatan untuk wilayah Kota Bima dan NTB. (Baca. Advokat Lapor Penyelenggara Akad Nikah di Tengah Pandemi Covid-19 ke Polres)

Karena jika daerah terpapar wabah dan melonjak signifikan, pasti pemerintah daerah akan mengajukan surat ke gubernur, lalu gubernur bersurat ke Menteri Kesehatan dan menetapkan daerah mana yang terpapar untuk dibutuhkan perhatian, dan dibuatkan peraturan PSBB. (Baca. Akad Nikah di Tengah Pandemi Juga Dihadiri Walikota dan Wawali Bima)

“Hari ini Pemkot Bima hanya menerapkan PSBK, bukan berskala besar. Kalau hanya skala kelurahan, tidak mematikan segala aktivitas. Contoh, toko tidak ada yang ditutup, kantor tidak ditutup dan tempat ibadah juga tetap dilaksanakan, dengan catatan harus tetap sesuai protap Covd-19,” jelasnya. (Baca. Pesta di Tengah Pandemi Covid-19, KUA Raba Sejak Awal Sudah Ingatkan)

Jadi jelas Walikota Bima, pertama keluarnya PSBK tidak dilarang sholat 5 waktu, hanya saja Taraweh dan Sholat Jumat. Tapi ketika secara signifikan pemerintah dapat melakukan pencegahan, kemudian Perwali tersebut revisi lagi. Dikeluarkan Perwali yang kedua yang menyatakan tempat peribadatan boleh dilakukan sholat Taraweh dan Jumatan.

“Itu dilakukan karena menimbang daerah kita mampu menekan munculnya wabah ini,” ujar Lutfi. (Baca. Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sampaikan Permohonan Maaf untuk Masyarakat dan Tim Gugus Tugas)

Kembali ke persoalan wabah sambungnya, berdasarkan Undang-Undang tentang wabah penyakit menular dalam ketentuan umumnya dijelaskan wabah penyakit menular yang selanjutnya disebut wabah adalah kejadian terjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya. Kemudian meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu, serta dapat menimbulkan malapetaka.

“Sumber wabah ini bisa dari manusia, hewan, tumbuhan, dan benda-benda yang mengandung dan atau tercemar bibit penyakit, serta yang dapat menimbulkan wabah,” urainya. (Baca. Acara di Tengah Corona, Walikota, Wawali dan Wakil Ketua Dewan tidak Memberikan Keteladanan)

Kemudian pada Bab lain UU tersebut menjelaskan maksud dan tujuan Undang-Undang ini diterbiatkan adalah untuk melindungi penduduk dari malapetaka yang ditimbulkan wabah sedini mungkin, dalam rangka meningkatkan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat.

Sementara untuk upaya penanggulangannya, seperti penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina pencegahan dan pengebalan. Lalu pemusnahan penyebab penyakit, penanganan jenazah akibat wabah, penyuluhan kepada masyarakat serta upaya penanggulangan lainnya. (Baca. Akad Nikah Menuai Kecaman, Walikota Bima: Ini Perhatian Masyarakat Terhadap Penanganan Covid-19)

Soal ketentuan pidana dari UU tersebut kata Lutfi, juga diatur dalam Pasal 144. Di ayat 1 disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

“Nah, masalahnya di Kota Bima ini bukan daerah wabah, Menteri Kesehatan juga tidak mengeluarkan penetapan daerah kita sebagai daerah wabah. Karena jika wabah, kita sudah menerapkan PSBB, bukan PSBK,” tegasnya.

Lutfi menambahkan, jika para advokat berpedoman pada UU tentang wabah tersebut, sebagai dasar melaporkannya dan Wakil Ketua DPRD selaku shohibul hajat ke polisi, tentu dinilainya tidak tepat. Karena di Kota Bima bukan daerah yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan sebagai daerah wabah.

Di penghujung penjelasannya, Walikota Bima juga menyampaikan keperihatinannya kepada sejumlah advokat yang menyampaikan laporan, justru tidak mengedepankan Protap Covid-19, seperti memakai masker.

“Artinya kesadaran mereka juga tidak begitu tinggi terhadap upaya pencegahan pandemi ini,” sentilnya.

*Kahaba-01