Kabar Bima

Polsek Rastim Sita 264 Botol Bir di Rabangodu Utara

272
×

Polsek Rastim Sita 264 Botol Bir di Rabangodu Utara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kapolsek Rasanae Timur (Rastim) IPTU Suratno bersama anggota menggerebek rumah NRD (59) warga Kelurahan Rabangodu Utara, Rabu (3/6) sekitar pukul 17.30 Wita dan menyita 264 botol minuman keras jenis Bir Bintang.

Polsek Rastim Sita 264 Botol Bir di Rabangodu Utara - Kabar Harian Bima
Anggota Polsek Rastim saat menyita Miras di rumah NRD. Foto: Ist

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun menyampaikan, awalnya Kapolsek mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa NRD menyimpan miras dalam rumahnya. Tidak menunggu lama, mantan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota mengumpulkan anggota dan menuju rumah NRD.

Polsek Rastim Sita 264 Botol Bir di Rabangodu Utara - Kabar Harian Bima

Setelah digeledah, anggota menemukan 24 dus atau 264 botol Bir yang siap dijualbelikan di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.

“Saat proses penggeledahan, NRD tidak berada di rumahnya. Yang ada dalam rumah hanya anak-anaknya saja,” ujarnya, Kamis (4/6).

Kata Hasnun, minuman haram tersebut diketahui baru masuk dan akan diedarkan di Kota Bima. Diduga Bir tersebut diambil dari Wilayah Kabupaten Dompu. Kini miras sudah diamankan di Polsek untuk dimusnahkan.

Hasnun juga menegaskan dan mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi serta menjual segala jenis narkoba dan minuman keras. Karena mengkonsumsi dua jenis barang dan minum haram itu, sama sekali tidak membawa kebaikan dalam kehidupan.

“Kami akan memberikan tindakan tegas pada siapapun yang menjual dan mengedarkan miras serta narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya

*Kahaba-05