Kabar Bima

Terkait Laporan Dokter Fiktif, BKPSDM: Tidak Ada Pengangkatan PNS Tahun 2019

211
×

Terkait Laporan Dokter Fiktif, BKPSDM: Tidak Ada Pengangkatan PNS Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala BPKSDM M Saleh menyampaikan klarifikasi terkait laporan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK), soal dokter fiktif yang bekerja disejumlah instansi di Kota Bima. (Baca. Diduga Banyak Dokter Fiktif, LKPK Lapor Kepala Dikes Kota Bima ke Polisi)

Terkait Laporan Dokter Fiktif, BKPSDM: Tidak Ada Pengangkatan PNS Tahun 2019 - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh. Foto: Ist

Saat menghubungi media ini Saleh mengatakan, karena dalam materi laporan tersebut terkait dengan pegawai baik itu PNS maupun non PNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Bima, maka pihaknya perlu untuk meluruskannya.

Terkait Laporan Dokter Fiktif, BKPSDM: Tidak Ada Pengangkatan PNS Tahun 2019 - Kabar Harian Bima

Jadi kata dia, sesungguhnya tidak ada pengangkatan PNS pada tahun 2019. Yang ada hanyalah CPNS, itu pun hasil tes yang dilaksanakan pada tahun 2018, kemudian diangkat menjadi PNS pada tahun 2020.

“Iya tidak ada pengangkatan PNS tahun 2019. Tahun 2020 baru ada pengangkatan PNS,” tegasnya.

Soal Surat Tanda Registrasi (STR) sebagi dokter menurut Saleh, memang menjadi syarat mutlak, tidak saja saat pengangkatan. Tapi juga saat pendaftaran sebagai calon pelamar tes CPNS.

“Saat pendaftaran, harus ada STR. Itu menjadi persyaratan mutlak. Kalau tidak ada STR, tidak bisa.  Begitu juga dengan pengangkatan CPNS, harus dilampirkan STR nya,” terang Saleh.

Ia menjelaskan, pengecekan dan verifikasi STR untuk dokter sebagai bahan lamaran calon pegawai, tidak hanya dilakukan secara manual. Tapi juga dicek secara online, untuk membuktikan apakah STR ini legal atau tidak.

“Jadi menurut kami, sangat tidak mungkin STR itu dibuat setelah ada pengangkatan,” katanya.

Ditanya berapa jumlah dokter yang ikut tes pada tahun 2018, Saleh menyebutan sebanyak 14 orang, semuanya pun melampirkan STR.

Sementara mekanisme pengurusan STR sambungnya, dibuat secara personal oleh pelamar, melalui rekomendasi masing-masing organisasi profesi. Bukan dari dinas terkait.

“Yang menerbitkan dan menandatangani STR itu dari IDI Pusat,” ungkapnya.

*Kahaba-01