Kabar Bima

Polres Bima Kota Musnahkan 40 Gram Sabu-Sabu

212
×

Polres Bima Kota Musnahkan 40 Gram Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Barang bukti sabu-sabu seberat 40 gram hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Bima Kota tanggal 13 Mei 2020 milik tersangka AR alias RN (37) warga Kelurahan Tanjung, dimusnahkan jajaran Polres Bima Kota, Senin (8/6) sekitar pukul 09.00 Wita.

Polres Bima Kota Musnahkan 40 Gram Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu oleh jajaran Polres Bima Kota. Foto: Deno

Pemusnahan barang bukti dengan cara memasukkan dalam air itupun dilakukan secara bersama oleh Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Kejari Bima, perwakilan BNNK Bima, perwakilan Pengadilan Negeri Bima dan dari Dikes Kota Bima di lapangan upacara kantor setempat.

Polres Bima Kota Musnahkan 40 Gram Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima

Saat sambutan Kapolres Bima Kota menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan bandar yang sering mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti seberat 46,86 gram sabu-sabu, sementara yang dimusnahkan hanya 40 gram. Sisanya seberat 6,86 gram disimpan untuk kebutuhan sidang serta diuji di laboratorium,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil gelar perkara kata Kapolres, AR disangkakan pasal 114, 127 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

Diakuinya, pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Bima.

“Mari kita sama-sama perangi narkoba, secara nasional narkoba merupakan musuh besar bagi kita untuk menyelamatkan bangsa dan generasi,” ajaknya.

*Kahaba-05