Kabar Bima

Bawaslu Bima Rakor Bahas Penambahan TPS dan APD Pengawas Pemilu

208
×

Bawaslu Bima Rakor Bahas Penambahan TPS dan APD Pengawas Pemilu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP terkait hajatan Pilkada serentak yang kesimpulannya dilaksanakan 9 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Bima berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima, Senin (8/6) di ruang rapat Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bima

Bawaslu Bima Rakor Bahas Penambahan TPS dan APD Pengawas Pemilu - Kabar Harian Bima
Jajaran Bawaslu Kabupaten Bima saat Rakor pembahasan penambahan TPS dan APD Pengawas Pemilu dengan Sekda. Foto: Ist

Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima Junaidin mengatakan, agenda penting yang dibahas dengan Pemerintah Kabupaten Bima yakni terkait penambahan jumlah TPS yang berimbas pada penambahan anggaran operasional, serta menyoal kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pengawas Pemilu yang melakukan pengawasan pada masa pandemi Covid -19.

Bawaslu Bima Rakor Bahas Penambahan TPS dan APD Pengawas Pemilu - Kabar Harian Bima

Joe, sapaannya menjelaskan, terkait penambahan anggaran honor dan operasional Pengawas TPS, Bawaslu Kabupaten Bima tidak lagi meminta anggaran tambahan dari Pemerintah Kabupaten Bima, karena telah melakukan restrukturisasi anggaran yang teralokasi sebelumnya.

“Kami telah melakukan rasionalisasi dari anggaran yang teralokasi sebelumnya. Dan Alhamdulillah mencukupi untuk operasional meski ada penabahan jumlah TPS dan penambahan masa tugas bagi lembaga ad hoc,” terangnya.

Terkait Alat Pelindung Diri atau APD untuk Pengawas Pemilu yang akan melakukan pengawasan langsung terhadap tahapan penyelenggaraan Peilkada, Bawaslu meminta kepada Pemerintah agar dapat memfasilitasinya. Bahkan, dalam rapat tersebut, Bawaslu berharap menerima APD dalam bentuk barang.

Terhadap permintaan tersebut, pemerintah Kabupaten Bima menyanggupi kebutuhan APD bagi pengawas Pilkada, mengingat merupakan tuntutan kebutuhan bagi pengawas Pilkada agar tidak terkena Virus Corona.

“APD bagi Penyelenggara Pemilu adalah mutlak. Karena bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika melakukan pengawasan. APD juga bagian dari pelaksanaan protocol Covid-19,” tandas Joe.

*Kahaba-01