Kabar Bima

Pemberhentian Anas Sebagai Sekdes Bolo Sah

345
×

Pemberhentian Anas Sebagai Sekdes Bolo Sah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polemik pemberhentian Anas Indriadi sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapangga oleh mantan Kepala Desa Bolo Abubakar BA tahun 2018 lalu, kini telah usai. Bahkan pengangkatan Plt Sekdes oleh Kades yang baru Muhtar H Idris juga dibenarkan oleh DPMDes dan Kejaksaan Negeri Bima.

Pemberhentian Anas Sebagai Sekdes Bolo Sah - Kabar Harian Bima
Kepala Desa Bolo Muhtar H Idris. Foto: Ist

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima, Tajuddin dalam surat yang diterbitkannya, Jum’at (5/6). Surat tersebut diterima Kepala Desa Bolo Drs Muhtar H Idris, Senin (8/6) pagi.

Pemberhentian Anas Sebagai Sekdes Bolo Sah - Kabar Harian Bima

Pada surat DPMDes bernomor 414.24/314/06.16/2020 tersebut dijelaskan, pemberhentian Sekdes Bolo sudah tepat dan sesuai prosedur. Itu berdasarkan kutipan pendapat hukum yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Bima selaku pengacara negara yang bernomor: B-1128/N.2.14/GS.2/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.

Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bima tersebut menguraikan, bahwa dalam hal ini keputusan yang diambil oleh Kepala Desa Bolo Abubakar BA dalam hal pemberhentian Anas Indriadi sebagai Sekdes sudah tepat dan sesuai dengan prosedur. Berdasarkan musyawarah desa dan diketahui BPD, serta sudah membuat berita acara untuk mengajukan permohonan rekomendasi, meskipun pihak Camat tidak meresponnya.

Tetapi apa yang dilakukan oleh Anas Indriadi, mantan Sekdes merusak citra aparatur desa dan sudah dipidana yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu perbuatan yang bersangkutan melanggar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 51 huruf a dan huruf k.

Bahwa dalam hal ini, langkah yang diambil pihak pemerintah Desa Bolo dengan mengangkat Saifudin H Ahmad sebagai Plt Sekdes tindakan tepat. Sehingga ADD dan bantuan bantuan dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat Desa Bolo bisa terserap secara maksimal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bolo Muhtar H Idris  menyampaikan terimakasih kepada lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif serta seluruh masyarakat Desa Bolo yang ikut berperan penyelesaian masalah tersebut.

“Terimakasih yang sedalam dalamnya terutama kepada anggota DPRD Komisi 1, Bupati Bima, Kepala Dinas DPMDes, Kejari Bima serta Camat Madapangga,” ucapnya.

*Kahaba-10