Kabar Bima

Padahal di Sel, Tahanan Polsek Bolo Masih Nekat Selundupkan Narkoba

229
×

Padahal di Sel, Tahanan Polsek Bolo Masih Nekat Selundupkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berada di sel bukan berarti tidak lagi melakukan tindak pidana lain. Seperti yang dilakukan RS, padahal berada sedang ditahan di Polsek Bolo RS, malah nekat memesan narkoba jenis Sabu-Sabu.

Padahal di Sel, Tahanan Polsek Bolo Masih Nekat Selundupkan Narkoba - Kabar Harian Bima
Barang bukti narkoba yang diamankan anggota Polsek Bolo. Foto: Ist

Yang bersangkutan menyuruh tahanan lain FS yang terlibat kasus dugaan penganiyaan untuk membelinya.

Padahal di Sel, Tahanan Polsek Bolo Masih Nekat Selundupkan Narkoba - Kabar Harian Bima

Kapolsek Bolo IPTU Juanda membenarkan peristiwa tersebut. Pengungkapan kasus itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu (10/6).

Kata Kapolsek, awalnya, salah satu angggota Polsek Bolo Bripka Yamin sedang menelpon di samping kanan kantor kantor setempat. Kemudian tiba-tiba salah satu warga datang memberikan rokok kepada FS.

“Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut. Bripka Yamin langsung ambil sikap untuk menyelidikinya,” beber Juanda, Kamis (11/6).

Setelah diinterogasi, FS mengaku disuruh oleh RS untuk membeli barang haram tersebut. Lalu ia menghubungi temannya yang diketahui berinisial NB warga Desa Rato Kecamatan Bolo agar datang ke polsek.

Kemudian ia meminta NB untuk menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada IY, yang juga warga Desa Rato. Selanjutnya, IY membeli Sabu-Sabu disalah seorang pengedar berinisial HS, yang belakangan diketahui berstatus janda.

“FS ini disuruh RS untuk memesan Sabu-sabu. Lalu FS memanggil dan menyuruh temannya NB untuk memberikan uang kepada IY agar membeli Sabu-sabu tersebut pada terduga pengedar berinisial HS,” paparnya.

Ia melanjutkan, setelah mendapat barang dari HS, NB kemudian membawanya ke polsek dan menyerahkan kepada FS. Tapi upaya memasukan Sabu-sabu ke tahanan itu berhasil diendus polisi.

“Narkoba itu disembunyikan dalam bungkus rokok. Satu poket Sabu-sabu itu sudah kami amankan,’’ terang Kapolsek.

Polisi pun menangkap NB dan menginterogasi. Dari keterangan NB, ternyata sabu itu dibeli dari HS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS warga Kecamatan Bolo. Dari penangkapan HS polisi mengamankan barang bukti empat poket Sabu-sabu, 1 dompet warna hitam, 6 batang rokok, 2 buah HP, satu lembar resi pengiriman uang jutaan rupiah.

“Saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bima. Begitu juga dengan para pelaku,” katanya.

*Kahaba-10