Kabar Bima

Program PPDB Dibuka, SDN 17 dan SDN 42 tidak Tarik Biaya

364
×

Program PPDB Dibuka, SDN 17 dan SDN 42 tidak Tarik Biaya

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Untuk meringankan beban wali murid dari biaya pendidikan putra putrinya yang baru mulai masuk sekolah, maka pada program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SDN 17 Pane dan SDN 42 Manggemaci Kota Bima tidak menarik biaya.

Program PPDB Dibuka, SDN 17 dan SDN 42 tidak Tarik Biaya - Kabar Harian Bima
Kepala SDN 42 dan Kepala SDN 17 Kota Bima. Foto: Ist

Kepala SDN 17 Pane Kota Bima Rohana menyampaikan, kebijakan itu diambil karena saat ini masih status darurat Pandemi Covid-19. Tentu saja berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian warga.

Program PPDB Dibuka, SDN 17 dan SDN 42 tidak Tarik Biaya - Kabar Harian Bima

Menurutnya, tidak ditariknya biaya PPBD baik melalui biaya seragam sekolah dan alat kelengkapan lain. Agar wali murid tidak memikirkan lagi biaya di luar kebutuhan rumah, dan fokus mendidik anak untuk belajar.

“Dalam mendidik generasi bangsa bukan hanya tugas sekolah, tapi orangtua juga memiliki peranan penting,” katanya, Kamis (11/6).

Rohana mengakui, saat ini dana BOS dalam setahun diterima sebesar Rp 90 juta. Tentu akan lebih baik digunakan untuk menunjang pembangunan sarana dan prasarana sekolah, sehingga mutu pendidikan akan terus meningkat.

“Karena jumlah dana bos dinilai cukup besar, maka untuk biaya PPDB ditiadakan. Sehingga kita lebih fokus membangun sekolah,” tandasnya.

Sementara itu Kepala SDN 42 Manggemaci Kota Bima Hafsah menambahkan, pihaknya juga tidak menarik biaya PPDB karena mengacu pada aturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam seragam sekolah.

“Dalam aturan sudah dijelaskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik,” tambahnya.

*Kahaba-04