Kabar Bima

H Arifin Kantongi Surat Tugas, Imam: Partai Demokrat Akan Berproses Secara Obyektif

479
×

H Arifin Kantongi Surat Tugas, Imam: Partai Demokrat Akan Berproses Secara Obyektif

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- DPP Partai Demokrat telah menyerahkan surat tugas untuk H Arifin, bakal calon Bupati Bima yang akan mengikuti suksesi tahun 2020. Setelah menerima surat tugas tersebut, pria kelahiran Kecamatan Wera itu diberikan waktu selama sebulan untuk membangun komunikasi dengan sejumlah partai politik lain.

H Arifin Kantongi Surat Tugas, Imam: Partai Demokrat Akan Berproses Secara Obyektif - Kabar Harian Bima
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Imam Syuhadi. Foto: Ist

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bima Imam Syuhadi saat diminta komentar soal surat tugas untuk H Arifin menjelaskan, Demokrat kini sedang berproses bersama tahapan – tahapannya. Sebulan lalu baru saja melalui tahapan dan proses Fit and Proper Test di Kabupaten Sumbawa. Sebentar lagi akan memasuki proses tahapan survei.

H Arifin Kantongi Surat Tugas, Imam: Partai Demokrat Akan Berproses Secara Obyektif - Kabar Harian Bima

“Insya Allah Partai Demokrat akan berproses secara obyektif, mengikuti tahapan dan mekanisme,” katanya, Kamis malam (11/6).

Terkait dengan surat tugas yang diberikan DPP Demokrat ke H Arifin, Imam mengaku dirinya sudah mengonfirmasi langsung kepada Ketua DPD Partai Demokrat NTB dan dibenarkan pemberitan surat tugas tersebut ke H Arifin.

“H Arifin diberikan waktu selama 30 hari untuk membuka komunikasi politik dengan partai partai rencana koalisi. H Arifin juga harus memenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen dari parpol untuk menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020,” terangnya.

Disinggung pertimbangan Demokrat memberikan surat tugas untuk H Arifin, diakui Imam karena H Arifin merupakan salah satu kader Partai Demokrat di DKI.

“Iya, beliau itu kader Demokrat di DKI Jakarta,” ungkapnya.

Ditanya apakah H Arifin bakal mendapatkan rekomendasi dari Demokrat? Imam menjawab tidak ingin melangkahi tahapan dan mekanisme. Karena ada proses yang harus dilalui.

“Kita berikan dulu waktu dan kesempatan kepada H Arifin selama 30 hari. Biarkan semua berproses dengan baik,” pungkasnya.

*Kahaba-01