Kabar Bima

Labrak Permendikbud, SMPN 1 dan SDN 21 Diduga Pungli Modus Pengadaan Seragam

802
×

Labrak Permendikbud, SMPN 1 dan SDN 21 Diduga Pungli Modus Pengadaan Seragam

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Padahal sudah diperingatkan Dinas Dikbud Kota Bima agar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak boleh ada penarikan biaya dalam bentuk apapun, termasuk pengadaan seragam. Dibeberapa sekolah justru tidak mengindahkannya, bahkan dijadikan lahan bisnis baru untuk meraup untung.

Labrak Permendikbud, SMPN 1 dan SDN 21 Diduga Pungli Modus Pengadaan Seragam - Kabar Harian Bima
SMPN 1 Kota Bima dan SDN 21 Kota Bima. Foto: Ist

Modus tersebut diketahui usai wali murid yang mendaftar anaknya lalu disodorkan selembar kertas yang berisi jenis pakaian siswa beserta biaya yang harus dibayar. Seperti yang dilakukan SMPN 1 Kota Bima dengan nominal Rp 500 ribu dan SDN 21 Kota Bima sebesar Rp Rp 300 ribu.

Labrak Permendikbud, SMPN 1 dan SDN 21 Diduga Pungli Modus Pengadaan Seragam - Kabar Harian Bima

Kepala SMPN 1 Kota Bima Arif Rizal yang dikonfirmasi mengakui itu. Tapi hal tersebut sudah dirapatkan sebelumnya, dan hasilnya tidak ada paksaan.

“Bagi yang mau bayar silahkan, yang tidak mampu membayar juga tidak bisa dipaksanakan,” katanya, Jumat (11/6).

Menurut Arif, pihaknya telah mencari solusi lain dengan melakukan subsidi silang. Artinya yang masuk kategori tidak mampu atau yang berprestasi, pihak sekolah menggratiskannya.

“Untuk siswa tidak mampu dan berprestasi, kami selalu memberikan perhatian lebih,” katanya.

Arif menjelaskan, untuk tahun ini saja pengadaan seragam bagi siswa baru berjumlah 361, tapi hanya dilakukan 300 karena sisanya tidak ada yang mau membayar.

Sementara itu Kepala SDN 21 Kota Bima Hj Rukmini yang dimintai tanggapan mengatakan, mengenai adanya pembayaran biaya seragam itu di luar yang diketahuinya. Karena berdasarkan hasil koordinasi dengan panitia, seragam yang dibagikan tersebut merupakan hasil pengadaan kepala sekolah sebelumnya.

“Kami tidak mungkin mengembalikan ratusan seragam yang telah dipesan kepada pihak ketiga, karena sejak dulu telah bekerjasama untuk pengadaan seragam,” bebernya.

Rukmini menambahkan, karena sudah ada larangan dari Dinas Dikbud melalui aturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014, pihaknya juga mulai hari ini menginisiasi akan menghentikan pengadaan seragam. .

“Kami akan segera berkonsultasi dengan Dinas Dikbud untuk mencari jalan keluar,” tambahnya.

*Kahaba-04