Kabar Bima

Kasus Bekas Kader Partai Gerindra Diteliti Jaksa

320
×

Kasus Bekas Kader Partai Gerindra Diteliti Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus persetubuhan diduga dilakukan Herman, bekas kader Partai Gerindra pada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima. Berkas kasus tersebut pun sedang diteliti oleh pihak jaksa. (Baca. Kader Partai Gerindra Kota Bima Dilapor Polisi)

Kasus Bekas Kader Partai Gerindra Diteliti Jaksa - Kabar Harian Bima
Herman saat diamankan. Foto: Ist

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengatakan, dari kasus itu Herman ditetapkan tersangka, karena diduga telah melanggar Pasal 81 dan 82 Ayat 1,2 dan Ayat 3 UU Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara. (Baca. Khalid: Herman Sudah Dipecat Dari Partai Gerindra)

Kasus Bekas Kader Partai Gerindra Diteliti Jaksa - Kabar Harian Bima

Kata Hilmi, berkas kasus itu dilimpahkan ke jaksa bulan Mei. Kini berkas tersebut sedang diperiksa dan diteliti oleh Jaksa peniliti. Jika jaksa sudah menyatakan rampung, maka kasus itu akan segera dinaikan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. (Baca. Bawa Lari Anak Tiri, Herman Akhirnya Diringkus)

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa, semoga semuanya rampung, agar kasus ini sepenuhnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” harapnya, Selasa (16/6).

Jika tahap pertama dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sambung Mantan Kasat Narkoba Lombok Barat tersebut, pihaknya akan segera merampungkan tahap 2 untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

“Kendati proses ini sedang diatur dengan berbagai macam protokol Covid-19, semua kasus tetap kami urus sesuai ketentuan dan aturan,” tegasnya.

*Kahaba-05