Kabar Bima

Tidak Perlu Rapid Test, Pelaku Perjalanan di Provinsi NTB Bisa Ambil Keterangan Bebas ILI

279
×

Tidak Perlu Rapid Test, Pelaku Perjalanan di Provinsi NTB Bisa Ambil Keterangan Bebas ILI

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bagi pelaku perjalanan antar pulau di dalam daerah Provinsi NTB, saat ini tidak perlu risau lagi dengan biaya rapid tes yang mahal. Pasalnya, pelaku perjalanan dalam wilayah NTB cukup mengambil surat keterangan bebas gejala ILI (Influenza-Like Illness) di Puskesmas.

Tidak Perlu Rapid Test, Pelaku Perjalanan di Provinsi NTB Bisa Ambil Keterangan Bebas ILI - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala Puskesmas Bolo Nurjanah mengatakan, bagi pelaku perjalanan di dalam wilayah NTB seperti ke Sumbawa atau Mataram, saat ini bisa pergi dengan cukup mengambil surat keterangan bebas gelaja ILI. Hal itu sesuai surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi NTB nomor: 441/04/Yankes/VI/2020.

Tidak Perlu Rapid Test, Pelaku Perjalanan di Provinsi NTB Bisa Ambil Keterangan Bebas ILI - Kabar Harian Bima

“Pengurusan surat itu, boleh dilakukan di puskesmas,” katanya, Selasa (16/6).

Dalam surat itu, Dinas Kesehatan Provinsi NTB merujuk pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 6 Juni 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptas? Klkebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corana Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang penanggulangan dan penanganan Covid-19.

“Surat itu juga merujuk pada surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB nomor: 550/788/Dishub/l tanggal 9 Juni 2020,” jelasnya.

Nurjanah menjelaskan, surat keterangan tersebut baru bisa diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya menunjukan bebas gelaja ILI, dan tidak ditemukan gejala Covid-19.

“Kalau ada gelaja ILI, maka tidak bisa diberikan surat keterangan,” terangnya.

Surat keterangan itu berlaku untuk semua warga yang akan melakukan perjalanan antara pulau di Provinsi NTB, kecuali balita, ibu hamil, lansia serta penderita penyakit komorbid. Mereka hanya diperbolehkan jika untuk kepentingan berobat, keluarga ada yang sakit atau meninggal serta tujuan pendidikan.

“Ada pembatasan perjalan bagi mereka yang rentan, seperti balita, ibu hamil, lansia dan penderita penyakit komorbid,” paparnya.

*Kahaba-10