Kabar Bima

Disorot Demonstran, Pemkot Bima Uraikan Penggunaan Dana Rehab Rekon Pasca Banjir

324
×

Disorot Demonstran, Pemkot Bima Uraikan Penggunaan Dana Rehab Rekon Pasca Banjir

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pekan kemarin Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dituding Front Masyarakat Peduli Transparansi (FMPT) Kota Bima tidak transparan menggunakan dana relokasi dan rehab rekon pasca banjir sebanyak ratusan miliar. Ratusan unit rumah yang direncanakan terbangun sebanyak 1.200 unit, hingga kini belum tuntas bahkan ditempati oleh penerima manfaat.

Disorot Demonstran, Pemkot Bima Uraikan Penggunaan Dana Rehab Rekon Pasca Banjir - Kabar Harian Bima
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik. Foto: Bin

Menjawab tuntutan para demonstran yang menggelar aksi di depan Kantor Pemkot tersebut, Pemkot Bima melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik menyampaikan klarifikasi.

Disorot Demonstran, Pemkot Bima Uraikan Penggunaan Dana Rehab Rekon Pasca Banjir - Kabar Harian Bima

Dijelaskan Malik, tahun 2017 lalu, Kota Bima mendapat dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dari pemerintah pusat senilai Rp 166,997 Miliar. Bantuan hibah tersebut diberikan berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Renaksi) pasca banjir yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bima kepada BNPB dan Menteri Keuangan RI.

“Sesuai prosedur, maka anggaran ini digunakan untuk penanggulangan masyarakat yang terdampak banjir pada akhir Desember 2016 lalu,” ujarnya, Selasa (23/6).

Ia menguraikan, penganggaran dana hibah Rehab Rekon (RR) sampai dengan bulan Mei 2020 dengan total Rp 166.997.000.000. Anggaran tersebut pun dibagi menjadi dua, yakni berupa Bantuan Sosial (Bansos) yang dananya terpusat di BPKAD Kota Bima yang bersifat Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) sebesar Rp 102.234.000.000.

Anggaran tersebut terdiri dari relokasi 1.025 unit rumah dengan capai 441 unit 100 persen dan 151 unit 89,40 persen total pagu dana sebesar Rp 70.725.000. Kemudian pembangunan Insitu terdiri dari rusak berat 341 unit rumah dengan pagu dana Rp 23.529.000.000, rusak sedang 399 unit rumah dengan pagu dana Rp 7.980.000.000. Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok masyarakat.

Sementara itu anggaran yang berada di BPBD Kota Bima sebesar Rp 64.763.000.000 yang terdiri dari belanja jasa konsultan sebesar Rp 10.312.368.500. Belanja ini juga terdiri dari konsultan manajemen Relokasi pagu dana Rp 3.758.177.500, konsultan manajemen Insitu pagu dana 2.904.077.000, perencanaan teknis PSU perumahan pagu dana Rp 420.150.000, perencanaan teknis Jembatan Padolo II pagu dana Rp 196.297.000, perencanaan teknis Jembatan Gantung Paruga pagu dana Rp 34.050.000.

Kemudian pengawasan PSU Jatibaru pagu dana Rp 96.957.000, pengawasan PSU Oi Fo’o I pagu dana Rp 190.000.000, pengawasan PSU Oi Fo’o II pagu dana Rp 328.950.000, pengawasan Jembatan Padolo II pagu dana Rp 147.000.000, pengawasan jembatan Gantung Paruga pagu dana Rp 39.710.000, Konsultan Manajemen (KM) Relokasi-Lanjutan pagu dana Rp 1.870.000.000, perencanaan Teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana Rp. 45.000.000, perencanaan teknis PSU Oi Fo’o 1 (Lanjutan) dengan pagu dana Rp. 75.000.000,-perencanaan teknis PSU Oi Fo’o 1 (Lanjutan) dengan pagu dana Rp 75.000.000.

Lalu pengawasan teknis PSU Jatibaru (lanjutan) pagu dana Rp 32.000.000, pengawasan teknis PSU Oi Fo’o I (Lanjutan) pagu dana Rp 50.000.000, pengawasan teknis PSU Oi Fo’o 2 (Lanjutan) pagu dana Rp. 50.000.000.

Selanjutnya sambung Malik, belanja jasa konstruksi berupa kegiatan PSU Perumahan dengan rincian, tahun 2018 yakni rekonstruksi Jembatan Padolo II pagu dana Rp 16.921.651.240, rekonstruksi Jembatan Gantung Paruga Rp 1.688.888.450. Kemudian pada tahun 2019, pembangunan jalan lingkungan rumah Jatibaru pagu dana Rp 1.360.988.017, sama dengan nilai kontrak dan sudah di PHO. Pengadaan Jaringan Air bersih dan sanitasi perumahan jatibaru dengan pagu dana Rp 1.241.500.000, sama dengan nilai kontrak dan sudah PHO. Pengadaan listrik dan PJU perumahan Jatibaru pagu dana sebesar Rp 615.837.178,- dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp 595.559.778.

Pembangunan jalan lingkungan Perumahan Oi Fo’o I dengan pagu dana sebesar Rp 5.321.521.300 dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp 3.883.400.000. Pengadaan jaringan air bersih dan sanitasi perumahan Oi Fo’o I dengan pagu dana Rp 2.590.000.000,- sama dengan nilai kontrak dan telah terjadi addendum waktu dan volume. Pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Foo I dengan pagu dana sebesar Rp 910.000.000,- dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 865.354.000. Pembangunan Jalan Lingkungan Perumahan Oi Fo’o II dengan pagu dana sebesar Rp 10.219.000.000 dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp. 5.266.600.000. Pengadaan jaringan air bersih dan sanitasi Perumahan Oi Foo II pagu dana sebesar Rp 3.360.000.000 dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp 2.289.540.000. Pengadaan listrik dan PJU Perumahan Oi Foo II dengan pagu dana 1.985.000.000 dan terjadi adendum kontrak menjadi Rp1.343.900.000,-.

Sementara pada tahun 2020 kata Malik, beberapa kegiatan untuk jasa konstruksi yang akan dilaksanakan diantaranya pembangunan Gapura Jatibaru dengan pagu dana Rp 300.000.000, pembangunan Gapura Oi Fo’o 1 dengan pagu dana Rp. 300.000.000, pembangunan Gapura Oi Fo’o 2 dengan pagu dana Rp. 300.000.000, pembangunan Musholla Jatibaru dengan pagu dana Rp. 360.000.000, pembangunan masjid Oi Fo’o 1 dengan pagu dana Rp. 750.000.000, pembangunan masjid Oi Fo’o 2 dengan pagu dana Rp 750.000.000, perkuatan tebing jatibaru dengan pagu dana Rp 199.998.400, pembangunan bak resevoir Oi Fo’o 1 dengan pagu dana Rp 375.000.000, pembangunan saluran pembuangan akhir perumahan Oi Fo’o 1 dengan pagu dana Rp 1.002.600.000, pembangunan jalan Lingkungan Oi Fo’o 2 (lanjutan) dengan pagu dana Rp 2.016.665.915. Dan terakhir yakni item belanja dukungan kegiatan sebesar Rp 1.881.991.000.

“Ketiga point anggaran inilah yang ada di BPBD dan masih akan berjalan hingga tahun 2020 ini sebagaimana rincian yang disampaikan,” jelasnya.

Menurut Malik, terjadinya adendum atas beberapa kontrak dari pagu dana awal karena kekurangan lahan, sehingga adendum mengikuti ketersediaan lahan yang ada. Selain itu pula, terjadinya perubahan adendum kontrak dikarenakan adanya perubahan volume pekerjaan dari rencana awal yang disesuaikan dengan kondisi volume real di lapangan.

“Sementara selisih nilai antara pagu awal dengan nilai kontrak setelah di adendum masih terdapar di kas daerah,” pungkasnya.

*Kahaba-01