Kabar Bima

Pengawasan Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa

268
×

Pengawasan Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima bersama Sat Pol PP, kepolisian, Dikes, DPMPT-SP, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum serta BPPOM terjun ke lapangan untuk mengawasi peredaran sejumlah barang dan jasa yang dijual di swalayan, toko dan pasar.

Pengawasan Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa - Kabar Harian Bima
Dinas Koperindag dan Tim saat turun awasi produk kadaluarsa. Foto: Ist

Kepala Dinas Koperindag Kota Bima A Haris melalui Kabid Industri Perdagangan Anik Kartika menyampaikan, kegiatan ini untuk memantau kondisi secara langsung produk yang dijual pedagang, apakah sudah terjamin kelayakan dan kesehatannya karena akan dikonsumsi oleh masyarakat.

Pengawasan Barang dan Jasa, Dinas Koperindag Temukan Produk Kadaluarsa - Kabar Harian Bima

“Untuk maksimalnya pengawasan, kami telah membagi beberapa tim yang tersebar di 5 kecamatan, agar hasil monitoring tersebut dapat berjalan efisien dan maksimal,” ujarnya, Kamis (25/6).

Haris menuturkan, selama pengawasan berlangsung pihaknya menemukan sejumlah produk yang masih dijual dengan kondisi sudah kadaluarsa. Produk tersebut langsung diamankann untuk sementara, sembari menunggu distributor masing-masing produk datang untuk mengambilnya untuk dimusnahkan.

“Beberapa barang kadaluarsa yang kami amankan di antaranya makanan ringan, bumbu nasi goreng, kopi, kosmetik, minuman ringan, roti dan sejumlah produk olahan lainnya,” sebutnya.

Haris menjelaskan, setelah mengamankan produk kadaluarsa, pihaknya juga memberikan teguran dan meminta agar pemilik usaha untuk lebih memperhatikan masa kadaluarsa produk sebelum usaha dibuka.

Haris juga berharap kepada para pedagang agar tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa. Juga meminta masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli barang. Apabila menemukan produk expired segera laporkan ke instansi terkait.

Haris juga memberi warning kepada setiap pemilik usaha agar mematuhi aturan undang-undang perlindungan konsumen. Karena konsumen berhak mendapatkan produk yang layak edar dan memiliki kualitas yang baik. Sehingga dapat dikonsumsi dan digunakan dengan baik.

“Bagi pemilik usaha yang terus melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi tegas dari pemerintah,” tambahnya.

*Kahaba-04