Kabar Bima

Diduga Melanggar Etik, Bawaslu Proses Camat Madapangga

267
×

Diduga Melanggar Etik, Bawaslu Proses Camat Madapangga

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (AN) lantaran diduga terlibat dalam acara relawan gender pada kediaman Muhidin HMS di Desa Dena, Selasa (16/6) lalu, Bawaslu memproses Camat Madapangga.

Diduga Melanggar Etik, Bawaslu Proses Camat Madapangga - Kabar Harian Bima
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman. Foto: Ist

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman mengatakan, dugaan itu merupakan temuan Panwascam Madapangga dan akan segera ditindaklanjuti dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mendapatkan keterangan.

Diduga Melanggar Etik, Bawaslu Proses Camat Madapangga - Kabar Harian Bima

“Kami akan segera panggil BKD untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Kamis (25/6)

Sebelum ini kata dia, Bawaslu Kabupaten Bima melalui Panwascam Madapangga telah meminta keterangan saksi-saksi dan Camat Madapangga. Setelah keterangan para pihak terhimpun, pihaknya akan menyusun kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

Jika dugaan tersebut memenuhi unsur pelanggaran, maka akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Hasil kajian dugaan tersebut jika memenuhi unsur sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN, maka aka direkomendasikan ke KASN,” katanya.

*Kahaba-10