Kabar Bima

Selaraskan Tata Kearsipan, Dinas Perpustakaan Sosialisi Perwali Nomor 37

198
×

Selaraskan Tata Kearsipan, Dinas Perpustakaan Sosialisi Perwali Nomor 37

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka meningkatkan dan memperlancar penyelenggaraan tata kearsipan lingkup Pemerintah Kota Bima, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar kegiatan sosialisasi di ruang kantor setempat, Jum’at (26/6).

Selaraskan Tata Kearsipan, Dinas Perpustakaan Sosialisi Perwali Nomor 37 - Kabar Harian Bima
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima saat sosialisasi Perwali Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kearsipan. Foto: Eric

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima H Mahfud menyampaikan, agenda imi dilaksanakan sesuai ketentuan pasal 3 Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang tata kearsipan di lingkup pemerintah daerah. Maka perlu diatur ketentuan tentang tata kearsipan agar dapat mempemudah kinerja aparatur birokrasi.

Selaraskan Tata Kearsipan, Dinas Perpustakaan Sosialisi Perwali Nomor 37 - Kabar Harian Bima

“Penataan kearsipan ini sangat perlu dilakukan karena sesuai dengan kondisi perkembangan dan kemajuan teknologi saat ini,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, tata kearsipan dapat menjadi pedoman untuk dijadikan acuan penomoran dan penciptaan pembuatan naskah dinas. Di samping itupula setelah arsip dicitakan lalu diberkaskan berdasarkan klasifikasi masalah.

Dengan tata kelola arsip yang baik, teliti dan tepat, maka setiap OPD nanti dengan mudah melakukan penelusuran arsip. Serta yang terpenting menjadi pedoman dan pemberkasan arsip, untuk bukti kinerja akuntabilitas kinerja daerah.

Sementara itu Narasumber Hety Fitriaty menjelaskan, arsip merupakan rekaman kegiatan yang menjadi bukti yang tersimpan dalam berbagai bentuk wadah atau media dengan mengikuti perkembangan teknologi.

“Dengan tata kelola yang baik, maka dokumen arsip yang tersimpan menjadi sangat penting dan berharga,” bebernya.

*Kahaba-04