Kabar Bima

DPO Kasus Curanmor Ini Diancam 7 Tahun Penjara

240
×

DPO Kasus Curanmor Ini Diancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Spesialis mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Bima Kota, Polres Bima dan Polres Dompu, SR alias SF (23) warga Kecamatan Belo diancam hukuman 7 tahun penjara. SR sebelumnya telah mencuri motor 15 kali dan ditetapkan tersangka.

DPO Kasus Curanmor Ini Diancam 7 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo menyampaikan, setelah kasus tersebut digelar pekan lalu, SF DPO kasus curanmor tersebut resmi menjadi tersangka karena melanggar pasal 363 tentang pencurian.

DPO Kasus Curanmor Ini Diancam 7 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Selain SF, penyidik juga menetapkan HR sebagai tersangka, karena ikut terlibat dalam pencurian sepeda motor Scoopy di Kelurahan Paruga kemarin.

“SF dan HR sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota,” ujarnya, Selasa (30/6)

Kata Kasat, setelah menjalani hukuman atas kasus pencuriannya di wilayah hukum Polres Bima Kota, SF juga akan diproses di Polres Bima dan Polres Dompu. Karena SF merupakan DPO kasus curanmor di 2 wilayah Polres tersebut.

“Setelah diproses di sini, dia juga akan di proses oleh Polres Bima dan Polres Dompu,” katanya.

*Kahaba-05