Kabar Bima

Syarat PPDP, KPU Terapkan Pembatasan Usia

211
×

Syarat PPDP, KPU Terapkan Pembatasan Usia

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang sedang berjalan saling beririsan. Selain tahapan verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, saat ini juga sedang berjalan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Syarat PPDP, KPU Terapkan Pembatasan Usia - Kabar Harian Bima
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin. Foto: Ist

Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, surat instruksi pembentukan PPDP telah diturunkan ke PPS melalui PPK sejak beberapa hari lalu.

Syarat PPDP, KPU Terapkan Pembatasan Usia - Kabar Harian Bima

“Tahapan pembentukan PPDP akan dilakukan hingga tanggal 14 Juli 2020 mendatang. Mereka akan bertugas selama sebulan mulai 15 Juli hingga 13 Agustus 2020,” terang Anggota KPU Kabupaten Bima ini, kemarin.

Adapun syarat untuk menjadi PPDP sebut Ady di antaranya, berusia antara 20 hingga maksimal 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia melakukan tugas pencocokan dan penilitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya.

Kemudian, bersedia mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid 19 selama bekerja, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat pernyataan, menandatangani surat pernyataan dan pakta integritas.

“Untuk usia, memang dilakukan pembatasan minimal 20 dan maksimal 50 tahun karena pelaksanaan pemilihan kali ini dalam situasi pandemi Covid-19. Selain diharapkan petugas yang paham wilayah tugas, juga harus sehat jasmani dan rohaninya,” papar Ady.

Pada tahapan pembentukan, PPS diminta untuk berkoordinasi dengan rukun warga atau rukun tetangga, kepala adat maupun tokoh masyarakat setempat. PPS nantinya mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten Bima melalui PPK untuk ditetapkan.

“Berdasarkan juknis, jumlah PPDP ditentukan satu orang untuk setiap TPS dengan pemilih sampai 500 per TPS. Artinya, jumlah PPDP kita nantinya 984 orang sama dengan jumlah TPS,” tandasnya.

*Kahaba-01