Kabar Bima

Flobamora Minta Pelaku Pembunuhan Putri Dihukum Mati, Kerja Jaksa Dinilai Lamban

360
×

Flobamora Minta Pelaku Pembunuhan Putri Dihukum Mati, Kerja Jaksa Dinilai Lamban

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ratusan Warga Flores Nusa Tenggara Timur yang bergabung dalam Paguyuban Flobamora menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Bima Kota dan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Senin (6/7) sekitar pukul 09.00 Wita. Mereka menuntut agar pelaku pembunuhan Putri dihukum mati.

Flobamora Minta Pelaku Pembunuhan Putri Dihukum Mati, Kerja Jaksa Dinilai Lamban - Kabar Harian Bima
Warga Flores Nusa Tenggara Timur saat demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Deno

Salah seorang massa aksi Adi Supriadin dalam orasinya menyampaikan, kasus pembunuhan Putri yang dilakukan oleh PA (37) di Kelurahan Tanjung hingga kini belum juga disidang. Mestinya penegak hukum bekerja cepat untuk memproses kasus tersebut.

Flobamora Minta Pelaku Pembunuhan Putri Dihukum Mati, Kerja Jaksa Dinilai Lamban - Kabar Harian Bima

“Kami minta pelaku dihukum mati,” inginnya.

Selain itu, massa aksi juga menuding kinerja jaksa dinilai lambat. Jaksa harusnya menunjukkan taring sebagai penegak hukum yang membantu persoalan rakyat dalam konteks memberikan keadilan bagi rakyat kecil.

“Jika pihak penegak hukum tidak bisa memberikan keadilan, maka serahkan ke rakyat yang mengadili,” desaknya.

Sementara itu massa aksi lain menyampaikan beberapa tuntutan, seperti mendesak Polres Bima Kota memastikan ada upaya cepat serta serius memproses pelaku kekerasan seksual dan pemerkosaan tersebut. Kemudian mendesak Polres Bima Kota segera memproses lebih cepat kasus pemerkosaan terhadap Putri.

Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Bima untuk tidak main-main memproses pelaku pembunuh Putri, mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan oleh tersangka, juga mendesak Pemerintah Kota Bima memastikan kekerasan seksual yang seperti dialami oleh Putri tidak terulang lagi.

“Kami meminta pihak penegak hukum agar memberikan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan serta kekerasan seksual,” pintanya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Ibrahim menjelaskan, kasus itu tetap diproses dan masih dalam penelitian jaksa untuk melengkapi syarat formil dan materi. Hasil Lab juga harus ditunggu untuk dijadikan alat bukti di persidangan nanti.

“Biar pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya,” kata Ibrahim.

Menurut dia, Jaksa merupakan perwakilan korban yang akan menuntaskan kasus tersebut. Pada persidangan nanti juga harus mempersiapkan alat bukti yang kuat, agar tuntutan yang disampaikan bisa di
vonis oleh Hakim.

“Jika perkara tersebut sudah memenuhi syarat, maka kasus ini akan segera di sidangkan,” pungkasnya.

*Kahaba-05