Kabar Bima

Komisi I: SK Bupati Itu Cacat Hukum

852
×

Komisi I: SK Bupati Itu Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Enam lembar SK pengangkatan tenaga honorer tetap yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan ditandatangani oleh Bupati Bima selama tahun 2012 menuai respon negatif dari  DPRD Kabupaten Bima. Ketua Komisi I mengungkapkan, selain cacat hukum, SK Bupati tersebut sarat dengan aroma persekongkolan tingkat tinggi.

sk Bupati Bima
sk Bupati Bima

Ketua Komisi I, Baharuddin Ishaka SH mengaku tidak kaget dengan terbitnya SK yang kontroversial itu. Enam lembar SK pengangkatan honor daerah itu dikatakannya cacat secara hukum. Bagaimana tidak, regulasi morotarium pengangkatan pegawai honorer setingkat Peraturan Pemerintah (PP) telah dilanggar dengan terbitnya enam SK yang dikeluarkan selama tahun 2012 itu.

Komisi I: SK Bupati Itu Cacat Hukum - Kabar Harian Bima

Penerbitan SK itu, dikatakan Baharuddin bukan saja melabrak Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 43 Tahun 2007, namun lebih dari itu juga telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam mengabdi sebagai tenaga tetap honorer daerah.

Ia mengaku, Komisi I selaku mitra pemerintah yang membidangi aparatur sudah sering kali mengingatkan BKD untuk tidak berspekulasi merekrut pegawai baru ditengah program moratorium pegawai secara nasional. Namun fakta di lapangan, terlebih dengan terkuaknya enam SK tersebut, disinyalir praktek serupa masih dijalankan.

Disebutkannya, di sejumlah wilayah kecamatan ada banyak SK yang sama diterbitkan baik oleh Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) pada sejumlah pegawai baru, bukan tenaga honorer dan sukarela sebagaimana yang tertuang dalam Kategori (K) II. “Fakta seperti itu telah kami ingatkan BKD. Tetapi mereka memang ngeyel, “timpalnya.

Bahar menduga, rekrutmen tenaga honorer daerah yang dilakukan BKD, sebagai cara mendulang pundi uang dengan mengimingi SK Bupati pada warga yang nafsu menjadi tenaga honorer daerah. Malah curiganya pula, disamping menjanjikan sebagai tenaga honorer daerah dengan SK Bupati, juga janji yang lebih lagi sebagai PNS nantinya yang akan diusulkan pula pada K II.

”Kalau ini yang terjadi bukan saja krisis moral yang mengemuka tetapi lebih dari itu sudah merusak tatanan dan mekanisme aturan nasional yang telah diberlakukan terkait rekrutmen pegawai, “ ujarnya.

Ketua Komisi I ini juga menegaskan akan segera memanggil BKD, untuk mempertanggungjawabkan SK Bupati yang telah dikeluarkan. Baik dasar dikeluarkannya dan benarkan SK tersebut ditandatangani Bupati, serta benar pulakah Dinas Peternakan hanya menerima pegawai tanpa ada usulan dari dinas tersebut awalnya. [A*/BQ]